2.Pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi perusahaan efek.
3.Tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses IPO berada di bawah pengawasan ketat OJK, mulai dari pendaftaran, penyusunan prospektus, hingga distribusi saham ke publik. Tujuan pengawasan ini adalah untuk menciptakan pasar modal yang sehat, melindungi investor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui akses pendanaan yang lebih luas bagi perusahaan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI