Mohon tunggu...
HANDIKO
HANDIKO Mohon Tunggu... Dosen dan Praktisi Hukum Pajak

Auditor, Investigator , Akademisi bidang :akuntansi, perpajakan dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Ekonomi : Memahami Peran OJK dalam IPO

27 Juni 2025   19:04 Diperbarui: 27 Juni 2025   19:04 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2.Pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi perusahaan efek.

3.Tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses IPO berada di bawah pengawasan ketat OJK, mulai dari pendaftaran, penyusunan prospektus, hingga distribusi saham ke publik. Tujuan pengawasan ini adalah untuk menciptakan pasar modal yang sehat, melindungi investor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui akses pendanaan yang lebih luas bagi perusahaan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun