Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akhirnya Susno Duadji Bersaksi di MK

19 Agustus 2010   03:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:54 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(kompasiana.com-JAKARTA) Kasus Susno Duadji memang unik dan menarik untuk di ikuti karena dari dua kali persidangan di Mahkamah Konstitusi, Susno Duadji mangkir, tidak hadir karena masih di tahan oleh polisi. Sesuai jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi, Susno Duadji akan bersaksi pada pokok perkara No. 42/PUU-VIII/2010 Pengujian UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban [Pasal 10 ayat (2)]. Menurut tahapan persidangan Susno Duadji, Panel I (Pemeriksaan Pendahuluan) tanggal 25 Juni 2010, Panel II (Pemeriksaan Perbaikan Pemohonan) tanggal 16 Juli 2010 serta Pleno I (mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan saksi ahli dari pemohon) tanggal 19 Agustus 2010.

Susno di tangkap dan penahanannya tidak cukup alat bukti yang sah, penetapan seorang saksi menjadi tersangka menimbulkan multi tafsir yang inkonstitusional dan tidak  sesuai dengan hukum yang berlaku.

Susno Duadji hadir di persidangan MK dan tepat pada jam 10:00 WIB, kamis, 19 Agustus 2010, Susno membaca kesaksiaannya dan memberikan keterangan tentang whistle blower, dan pembacaan kesaksiannya selama 10 menit.

Susno meminta MK membatalkan Pasal 10 Ayat 2 UU LPSK. Pasal tersebut mengatur tentang tak dapat dibebaskannya seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dari tuntutan pidana jika terbukti bersalah.

Kesaksian yang disampaikan hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan. Dalam berkas permohonannya, Susno mendalilkan pasal tersebut membuka peluang bagi penyidik mengintervensi kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif.  Karena penetapan sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan sepihak oleh penyidik tanpa mempertimbangkan kewenangan lembaga negara lain.

Menurut Susno, dia melaporkan dugaan adanya mafia hukum dalam kasus pajak yang melibatkan sejumlah petinggi Polri. Namun Susno malah dikenakan tuduhan pencemaran nama baik dan belakangan malah menjadi tersangka. "Pelaku hampir sama dan modus hampir sama dengan saksi palsu yaitu Andi Kosasih. Pengacara sama dan otaknya sama,"  pada bagian lain "Justru saya menjadi tersangka atas keterangan Sjahril Johan. Saya dibilang terima suap Rp 500 juta," ujar Susno.

Komjen Pol Susno Duadji hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan kuasa hukumnya.

Susno datang dengan menumpang Toyota Alphard hitam sekitar pukul 09.20 WIB, Susno juga memakai safari abu-abu lengan panjang, Susno tampak lebih kurus dibandingkan beberapa bulan yang lalu sebelum dia di tangkap dan di tahan. Beliau juga  didampingi kuasa hukumnya M Assegaf, Maqdir Ismail, dan Ari Yusuf Amir.

Dari DPR telah hadir Ahmad Yani dari FPPP. Dari pemerintah diwakili Dirjen Perlindungan HAM Harkristuti Harkrisnowo, Heni Susila Wardoyo  dan Dr.Fachmi,SH.,MH dari Kasubdit Penyiapan dan Penampingan sidang MK.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun