Mohon tunggu...
R Mohamad Karunia Romadhoni
R Mohamad Karunia Romadhoni Mohon Tunggu... Auditor - Praktisi Akuntan Terdaftar Di Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Seorang Akuntan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemimpin Kantor Jasa Akuntan R Mohamad Karunia Romadhoni S.E.,Ak.,CA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Badan Usaha Milik Desa dalam Mensejahterahkan Masyarakat Desa dalam Tinjauan Otonomi Daerah

24 Maret 2024   22:35 Diperbarui: 24 Maret 2024   22:42 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagai lembaga ekonomi yang beroperasi di pedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

BUMDes merupakan salah satu program andalan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian perekeonomian di desa yang bergantung pada kebutuhan dan potensi desa. Pengelolaan BUMDes sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat desa, dari masyarakat desa, dari masyarakat desa, oleh masyarakat desa, dan untuk masyarakat desa. BUMDes berjalan dengan metode menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah lembaga atau badan usaha yang dikelola secara profesional, akan tetapi tetap berdasarkan pada potensi ahli desa.

Penutup 

Dalam sistem pemerintah yang ada saat ini, desa mempunyai peran yang strategis dalam membantu pemerintah daerah yang stategis dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembangunan. Semua itu dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah mendukung pelaksanaan otonomi daerah di wilayahnya.

Salah satu cara supaya pembangunan di desa lebih optimal yaitu pemerintah desa diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk dapat mengatur lingkungan dan kapasitas desa melalui kelembagaan ekonomi di tingkat desa secara mandiri, yaitu melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selanjutnya desa dapat membentuk BUMDes yang dipergunakan untuk membangun dan mengatur perekonomian desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan desa. Pembentukan dan pengelolaan BUMDes merupakan bentuk ekspresi dari pengelolaan ekonomi produksi desa yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga diperlukan BUMDes yang serius untuk dapat mengembangkan, memaksimalkan kapasitas dan kebutuhan desa, untuk  mencapai suatu masyarakat desa lebih sejahtera.

Daftar Pustaka


Arsyad, Lincolin, Ekonomi Pembangunan, Yogyakarta, UPP STIM YKPN, 2015).

Asy'ari, Imam Sapari, Sosiologi Kota dan Desa, Surabaya: Usaha Nasional, 2004)

Fajar Sidik. (2015). Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, hlm 116.

Nordiawan, Deddi, Iswahyudi SP dan Maulidah Rahmawati, 2007 Akuntansi Pemerintahan, Salemba Empat, Jakarta.

Santoso, M Agus.(2009). Otonomi Daerah dI Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 6(4),5. Google Scholar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun