Mohon tunggu...
R Mohamad Karunia Romadhoni
R Mohamad Karunia Romadhoni Mohon Tunggu... Auditor - Praktisi Akuntan Terdaftar Di Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Seorang Akuntan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemimpin Kantor Jasa Akuntan R Mohamad Karunia Romadhoni S.E.,Ak.,CA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Badan Usaha Milik Desa dalam Mensejahterahkan Masyarakat Desa dalam Tinjauan Otonomi Daerah

24 Maret 2024   22:35 Diperbarui: 24 Maret 2024   22:42 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peran Badan Usaha Milik Desa Dalam Mensejahterahkan Masyarakat Desa Dalam Tinjauan Otonomi Daerah

Ditulis oleh RM Karunia Romadhoni S.E.,Ak.,CA.,ASEAN CPA.,CIE

(Praktisi Akuntan Terdaftar dan Saat ini Mahasiswa  S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang)


Pendahuluan

Negara Indonesia merupakan negara dengan potensi ekonomi yang tinggi, potensi yang mulai diperhatikan dunia internasional. Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara yang memiliki sejumlah karakteristik, sehingga menempatkan negara ini pada posisi yang sangat bagus untuk mengalami perkembangan ekonomi yang pesat. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pusat pemerintah pusat mendukung kuat untuk mengekang ketergantungan Indonesia pada ekspor komoditas (mentah), sekaligus meningkatkan peran industri manufaktur dalam perekonomian.

Otonomi daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah yang menitik beratkan pada daerah kabupaten dan daerah kota dimulai dari adanya penyerahan sejumlah kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Otonomi yang dimiliki desa berbeda dengan otonomi daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota (Santoso, 2009).

Penerapan era desentralisasi menjadikan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur segala urusan rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan darn potensi daerah masing-masing. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah bahwa daerah memiliki kebebasan mengatur urusannya sendiri. Hal ini menjadikan daerah bisa melakukan apa saja baik di bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi dan lain-lain sesuai kebutuhannya yang dijadikan sumber keuntungan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Adanya desentralisasi ini maka muncul otonomi bagi suatu pemerintah daerah dalam  suatu negara. Sementara itu Noordiawan (2007:284) menyatakan bahwa desentralisasi, penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah adanya desentralisasi pokok utama yang menjadi sorotan adalah ekonomi, di mana ekonomi menjadi hal pertama yang dijadikan tolak ukur kesejahteraan masyarakat. Sebelum adanya desentralisasi, Desa lebih banyak menunggu instruksi maupun bantuan dari pemerintah pusat sehingga segala sesuatunya menjadi terbatasi. Hal demikian menjadikan desa tidak dapat berkembang secara mandiri dan kreatif dalam menumbuhkan perekonomian Desa.

Otonomi adalah langkah untuk mempercepat pembangunan desa guna terwujudnya masyakat yang sejahtera. Di era otonomi saat ini, pemerintah daerah memiliki wewenang seluas-luasnya untuk mengurus pemerintahannya sendiri, termasuk pengembangan ekonomi berdasarkan potensi kekayaan di daerah tersebut.

Pada masa otonomi daerah Desa mengalami perubahan makna yang awalnya sebagai simbol sebuah pemerintahan di Desa saja kini sudah ditambahi dengan mengurus di mana masyarakat berwenang mengatur dan mengurus secara langsung kepentingannya.

Konsep Otonomi Desa

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan tentang pemerintahan desa, yang kemudian secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun