Mohon tunggu...
Lindrayana Manik
Lindrayana Manik Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provsu

Orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ketika Marga Diperkarakan saat Mencairkan Dana JHT

19 Mei 2018   15:00 Diperbarui: 19 Mei 2018   19:49 5925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (kompas.com)

Saya mencoba menjelaskan perihal perbedaan nama yang tercantum di KTP dan KK. Namun oleh petugas, saya diarahkan untuk membuat semacam surat keterangan dari pejabat daerah setempat yang menerangkan bahwa kedua nama tersebut merupakan identitas orang yang sama.

Tak hanya itu saja, saya juga harus menghubungi perusahaan tempat saya dulu bekerja, untuk meminta stempel plus tanda tangan karena ada perubahan data yakni nama saya tersebut. 

Fiuh, mungkin untuk Anda yang sudah pernah bekerja kemudian berubah status menjadi mantan karyawan tahu apa yang saya rasakan. Tidak semua memang, tapi ada saja perusahaan yang agak sulit untuk dimintai tolong oleh ex karyawannya. Kebetulan itu tidak terjadi pada saya, hanya saja saya sedikit tidak sabaran dengan waktu. Hehehehe.

Sekitar 2 bulan kemudian (mulai dari proses saya menghubungi orangtua di kampung untuk membuat surat keterangan dari kepala desa hingga menghubungi perusahaan lama, pembuatan, dan pengiriman dokumen) akhirnya semua dokumen menurut saya sudah lengkap. Namun karena tugas kuliah sedikit menumpuk, saya tidak langsung kembali mengurus pencairan dana JHT. 

Sampai pada tanggal 14 Mei kemarin, saya putuskan untuk kembali menyambangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta. Sama seperti sebelumnya, saya masukkan semua berkas yang diperlukan, kemudian masukkan ke drop-box dan menunggu untuk dipanggil untuk mendapatkan nomor antrean.

Saya sengaja datang agak pagi, agar tidak mengantre terlalu lama. Sembari menunggu nama saya dipanggil, saya menuju ke pojok baca (salah satu fasilitas kantor tersebut selain ruang laktasi dan coffeecorner). 

Tibalah ketika nama saya dipanggil, saya bergumam dalam hati, mudah-mudahan tidak disuruh pulang lagi untuk melengkapi berkas lain. Saya lega karena kali ini, petugas yang mengecek berkas saya hanya meminta surat pengalaman kerja yang asli dan tidak membahas perihal perbedaan nama saya di KK dan KTP. Kemudian saya dapat nomor antrian, B0008. Menunggu untuk kembali dipanggil, saya lanjutkan membaca.

Akhirnya nomor antrian saya dipanggil, saya duduk manis dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh petugas. Jeng jeng, ternyata perkara identitas belum berakhir dan masih dibahas. 

Saya tarik nafas dalam dan menjelaskan alasan kenapa bisa sampai terdapat perbedaan nama. Nampaknya ada sedikit kecurigaan, hahaha. Namun saya mengerti, ada standar prosedur yang harus mereka penuhi. Petugas yang meladeni saya kemudian izin sebentar untuk menemui atasannya. Setelah beberapa saat, si petugas kembali dan menanyakan saya lagi perihal perbedaan nama dan si petugas mencatatnya di selembar kertas. 

Setelah itu saya diminta untuk menandatangani pernyataan saya tersebut. Tak lama kemudian, si petugas yang kemudian saya ketahui bernama Rossi, menanyakan apakah saya membawa Akta Lahir.

(Di sinilah kemudian, saya merasa beruntung sekali. Sekitar 2 minggu sebelumnya, saya memang meminta ibu saya untuk mengirimkan Akta Lahir saya, namun untuk tujuan pengurusan paspor. Di hari saya berangkat ke kantor BPJS, entah mengapa terpikir untuk membawa Akta Lahir, saya punya firasat dokumen itu akan dibutuhkan dan benar saja. Bayangkan jika saya tidak bawa akta lahir, proses-nya akan kembali tersendat, saya harus kembali ke rumah untuk mengambil Akta Lahir, harus kembali ke kantor BPJS dan harus antri lagi). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun