Mohon tunggu...
QSEYLA ALIYA_PWK_UNEJ
QSEYLA ALIYA_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... MAHASISWA S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

:3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skema Public Private Partnership (PPP) dalam pembangunan JIS

9 April 2023   14:35 Diperbarui: 9 April 2023   15:05 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Publik Private Partnership (PPP) adalah sebuah kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam hal perencanaan, pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan suatu proyek infrastruktur atau pelayanan publik. Dalam PPP, pemerintah memberikan suatu kontrak kepada perusahaan swasta untuk membangun dan/atau mengelola proyek tersebut, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan keuntungan bisnis yang adil. PPP sering digunakan untuk proyek-proyek besar seperti pembangunan jalan tol, terminal bandara, pengelolaan air dan limbah, penyediaan listrik, dan sebagainya.

Public Private Partnership (PPP) mulai dikembangkan di beberapa negara sejak awal tahun 1990 di beberapa negara (Riberio dan Dantsebagai, 2009. World Bank melakukan analisis mengenai Private Participation in Infrsebagaitructure (PPI) yang telah dilakukan sejak tahun 1990 sampai 2008. Setelah dilakukan analisis terdapat pada 22 negara berkembang yaitu Argentina, Bangladesh, Brazil, Chile, China, Colombia, Egypt, India, Indonesia, Malaysia, Mexico, Pakistan, Peru, Philipina, Polandia, Rusia, Afrika Selatan, Sri Lanka, Thailand, Turki, Venezuela, dan Vietnam. Negara[1]negara berkembang tersebut telah menerapkan Public Private Partnership (PPP) dalamproyek pembangunan di negaranya (Chandan, Sharma, 2012:156).

Public Private Partnership (PPP) ini dikategorikan menajdi beberapa bagaian. Public Private Partnership (PPP) sebagai management reform, Public Private Partnership (PPP) sebagai problem conversion, Public Private Partnership (PPP) sebagai moral regeneration, Public Private Partnership (PPP) sebagai risk shifting, Public Private Partnership (PPP) sebagai restructuring public service, Public Private Partnership (PPP) sebagai power sharing.

Dalam PPP, mitra sektor swasta dapat menyediakan pembiayaan, desain, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur atau layanan. Mitra pemerintah tetap bertanggung jawab atas kebijakan publik dan arah strategis secara keseluruhan. PPP dapat disusun dengan berbagai cara, termasuk Build-Operate-Transfer (BOT), Design-Build-Operate-aintain (DBOM), Design-Build-Finance-Operate (DBFO), Build Own-Operate (BOO), Rehabilitate-Operate-Transfer (ROT).

Adapun tujuan dari Public Private Partnership (PPP) ini sendiri yaitu yang pertama mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta, lalu yang kedua untuk meningkatkan kualitas pengeloloaan dan pemeliharan dalam penyediaan infrastruktur, yang ketiga untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan efesiensi pelayanan melalaui persaingan sehat, dan yang terakhir untuk mendorong prinsip "pakai bayar" dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai.

Resiko PPP untuk pembiayaan pembangunan nfrastruktur melalui pola PPP ini memang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk melancarkan program pembangunan pemerintah, namun bukan berarti tanpa resiko. Ada beberapa resiko yang bisa terjadi apabila terjalin kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta, diantaranya yaitu biaya desain dan juga konstruksi yang tidak kecil, lalu besarnya permintaan kontraktor yang kadang melenceng dari rencana yang sudah dipikirkan, berbenturan dengan peraturan undangan -- undang yang berlaku, dan adanya kesenjangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan swasta.

Prinsip dasar pelaksanaan PPP disebuatkan oleh pengadaan Badan Usaha dalam rangka perjanjian kerjasama dilakukan melalui pelelangan umum, tata cara pengadaan meliputi persiapan pengadaan, penetapan pemenang dan penyusunan perjanjian kerjasama. Lalu untuk setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan pra studi kelayakan. Dan dalam hal proyek kerjasama yang merupakan prakarsa badan usaha maka usulannya diterima dan akan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai maksismal 10% dari nilai tender pemrakarsa.

Melihat banyaknya sektor infrastruktur yang dapat didirikan dengan PPP, penting bagi kita untuk mengetahui tahap-tahap dalam menjalankan skema ini. Berdasarkan Perpres 38/2015 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU, tahap-tahap PPP terdiri dari3 bagian, yaitu:

  • Tahap Perencanaan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi, mengkalkulasikan anggaran, dan mengkategorikan proyek infrastruktur yang dapat direalisasikan dengan skema PPP. Hasil dari tahap ini adalah PPP Book yang berisi daftar rencana proyek PPP setiap tahunnya.
  • Tahap Penyiapan oleh pemerintah untuk mengkaji kesiapan dan kelayakan proyek yang sudah direncanakan. Kajian juga dilengkapi dengan rencana dukungan pemerintah, tata cara pengembalian investasi ke swasta, dan pengadaan tanah untuk lokasi proyek. Seluruh rangkaian tahap ini akan menghasilkan dokumen pra-studi kelayakan.
  • Tahap Transaksi yaitu proses pelelangan hingga penandatanganan kontrak kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta sampai dengan dilaksanakannya kegiatan konstruksi.

Contoh dari kasus Public Private Partnership yaitu pembangunan stadion terbesar di Indonesia pada tahun 2022 yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yaitu Jakarata Internasioal Stadium atau biasa disingkat JIS dengan kapastitas bisa menampung sebanyak 82.000 orang . Pada awal 2018 pemerintah merencanakan pembangunan stadion sepakbola bertaraf internasional di Tanjung Priok, Jakarta Utara senilai Rp4,5 trilliun dengan skema Public Private Partnership ("PPP"). Proyek ini salah satunya untuk persiapan Indonesia bila terpilih menjadii tuan rumah Piala Dunia pada tahun 2034 nanti. Namun, hingga akhir tahun 2018 proyek itu belum juga dimulai. Tetapi pada akhirnya pembangunan mulai dibangun pada awal 2021.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun