Mohon tunggu...
Qoid Mu’tashim Fauzan
Qoid Mu’tashim Fauzan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Semester 5 - Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Legal Plularisme dan Progressive Law

23 November 2023   11:40 Diperbarui: 23 November 2023   11:59 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KELOMPOK 2 

1. Qoid Mu'tashim Fauzan          212111079

2. Sadam Agusti Dwi Ardiyan    212111099

3. Citra Dwi Astuti                           212111106

1. Apa pengertian legal plruralism dan progressiv law?

  • John Griffiths mengartikan pluralisme hukum sebagai keberadaan beberapa norma hukum dalam suatu komunitas sosial, melibatkan tidak hanya peraturan hukum negara dan adat, tetapi juga norma hukum agama. Legal Pluralisme merujuk pada adanya lebih dari satu ketentuan atau aturan hukum dalam kehidupan sosial. Munculnya konsep ini di Indonesia disebabkan oleh faktor sejarah yang mencakup perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Meskipun etimologis pluralisme memiliki beragam makna, intinya adalah mengakui perbedaan sebagai kenyataan. Dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia, tujuannya adalah mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa. Dalam perspektif pluralisme hukum, semua hukum dianggap setara dan seharusnya diterapkan tanpa membedakan.
  • Progresive hukum secara Istilah "progresif" berasal dari kata "progress," yang mengindikasikan kemajuan. Oleh karena itu, dalam konteks ini, diinginkan agar hukum dapat mengikuti perkembangan zaman, merespons perubahan zaman dengan dasar yang kuat, dan melayani masyarakat dengan memperhatikan aspek moralitas dari penegak hukum. Maka Hukum progresif adalah gagasan hukum yang tidak hanya bergantung pada teks Undang-Undang semata, melainkan juga mempertimbangkan keadilan yang dirasakan dalam masyarakat.

2. Mengapa Legal pluralisme masih berkembang dimasyarakat?

Legal Pluralisme masih berkembang dimasyarakat karena pluralisme hukum di Indonesia hanya bisa digunakan untuk dapat memahami realitas hukum yang ada di dalam masyarakat selain itu juga pluralisme hukum juga mendorong diakuinya masyarakat adat oleh negara. Yang mana diakuinya masyarakat adat tersebut bisa memasukkan aturan mengenai pengakuan serta penghormatan kesatuan kesatuan yang ada dalam masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang ada didalam nya yang terdapat pada Pasal 18B UUD 1945 pada amandemen kedua tahun 2000. Selain itu, kemunculan TAP MPR

Nomor IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria, yang di dalamnya diatur juga mengenai masyarakat adat, yang mana TAP MPR tersebut juga tidak terlepas dari pengaruh pluralisme hukum. Sejak adanya aturan ini, hampir seluruh produk hukum negara yang berkaitan dengan sumber daya alam sudah memuat aturan mengenai masyarakat adat ini.

3. Apa kritik legal plruralism terhadap setralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progresif hukum terhadap perkembangan hukum diindonesia ?

-Pluralisme hukum (legal plruralism) diartikan sebagai keragaman hukum yang mana artinya adanya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial sedangkan setralisme hukum diartikan sebagai hukum negara yang mana semua hukum berlaku untuk semua orang yang orang tersebut berada dalam satu negara atau wilayah tersebut. Maka dalam satu negara atau wilayah hanya ada satu hukum yaitu hukum negara. Yang mana sentralisme hukum ini berbanding terbalik dengan pluralisme hukum. Dalam perjalanannya sendiri, pluralisme hukum ini tidak terlepas dari sejumlah

kritik, di antaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun