Mohon tunggu...
Muhammad RifqiRomadhon
Muhammad RifqiRomadhon Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IPB University

Nama saya Muhammad Rifqi Romadhon, biasa dipanggil Qidon. Saya adalah mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University. Saya seorang mahasiswa yang aktif diberbagai kepanitiaan yang ada di IPB University, saya juga mahasiswa yang sangat tertarik pada bidang Pengabdian Masyarakat dan kegiatan-kegiatan sosial. Saya merupakan orang yang bertanggung jawab, amanah, dan mandiri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sertifikasi Halal Self-Declare: Solusi Strategis Bagi Kemajuan UMKM di Indonesia

19 Maret 2024   23:04 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halal Self-Declare/BSSN

Indonesia memiliki jumlah populasi Muslim mencapai 240,62 juta jiwa setara 86,7% dari total populasi umat muslim di dunia yakni sekitar 277,53 juta orang. Hal ini menunjukkan potensi besar untuk produk dan layanan berbasis ekonomi syariah di Indonesia. Apalagi, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sudah semestinya Indonesia mampu memainkan peran yang lebih optimal dalam memenuhi permintaan pasar yang luas ini. 

Namun, dapat dikatakan Indonesia masih belum mampu sepenuhnya memanfaatkan potensi ini untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar. Apalagi bagi konsumen Muslim, faktor halal dan kebersihan makanan sangat penting dan harus sesuai dengan ajaran syariah. Mereka ingin memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Lalu, langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah terkait hal ini?

Untuk mendukung pertumbuhan industri makanan dan minuman lokal serta memenuhi kebutuhan konsumen akan produk halal secara lebih efisien dan efektif, pemerintah Indonesia memfasilitasi cara terbaru mengenai sertifikasi halal, yaitu halal self-declare untuk UMKM. 

Hadirnya halal self-declare ini membawa dampak yang sangat positif bagi para pelaku UMKM, karena Sistem sertifikasi halal self-declare memungkinkan UMKM untuk tetap beroperasi tanpa harus melewati biaya dan proses yang rumit, tanpa harus terbebani dengan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikasi halal. Melalui langkah ini, diharapkan bahwa UMK dapat lebih kompetitif dan memberikan kontribusi positif bagi industri halal di Indonesia.

Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Halal Self-Declare ini?

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), wewenang untuk mengurus sertifikasi halal di Indonesia beralih dari Lembaga Pengkajian Obat dan Makanan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

UU JPH menciptakan perubahan dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia dengan memperkenalkan BPJPH sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi halal. BPJPH diberi wewenang untuk mengeluarkan sertifikat halal, dan salah satu tugas yang dilakukan oleh BPJPH adalah melakukan self-declaration. 

Sertifikat halal yang dinyatakan sendiri adalah mekanisme yang memungkinkan produsen atau pelaku usaha untuk menyatakan bahwa produk mereka telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh agama Islam. Dalam hal ini, pelaku usaha dapat mengajukan deklarasi independen kepada BPJPH dan menyatakan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan halal yang telah ditetapkan. 

Terus, apa manfaatnya bagi UMKM?

  • Mengurangi biaya dan waktu: Proses sertifikasi halal self declare lebih terjangkau dan cepat dibandingkan dengan sertifikasi konvensional, memungkinkan UMKM untuk menghemat biaya dan waktu. 

  • Pemberdayaan: Sertifikasi halal self declare memberikan kontrol langsung kepada UMKM atas proses sertifikasi, meningkatkan kepercayaan diri dan kemandirian mereka. 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun