Mohon tunggu...
Muhammad RifqiRomadhon
Muhammad RifqiRomadhon Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IPB University

Nama saya Muhammad Rifqi Romadhon, biasa dipanggil Qidon. Saya adalah mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University. Saya seorang mahasiswa yang aktif diberbagai kepanitiaan yang ada di IPB University, saya juga mahasiswa yang sangat tertarik pada bidang Pengabdian Masyarakat dan kegiatan-kegiatan sosial. Saya merupakan orang yang bertanggung jawab, amanah, dan mandiri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sertifikasi Halal Self-Declare: Solusi Strategis Bagi Kemajuan UMKM di Indonesia

19 Maret 2024   23:04 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:13 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halal Self-Declare/BSSN

Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk, terutama di pasar yang mayoritas konsumennya adalah Muslim.

  • Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

  • Bagaimana contoh bentuk perizinan Halal Self-Declare?

    Halal Self-Declare/BSSN
    Halal Self-Declare/BSSN

    Sertifikasi halal self declare adalah solusi strategis yang dapat meningkatkan kemajuan UMKM di Indonesia. Dengan memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar yang semakin kompetitif, sambil tetap memenuhi tuntutan pasar akan produk halal. Pemerintah menyediakan fasilitas khusus melalui self-declaration sebagai alternatif yang lebih sederhana daripada sertifikasi halal. 

    Proses ini melibatkan pengajuan pernyataan independen oleh UMKM. Fasilitasi ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM, membuat mereka lebih kompetitif, dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap industri halal. Mekanisme self-declare memberikan kebebasan kepada produsen untuk menyatakan kehalalan produk mereka, dengan BPJPH sebagai pengawas. Kombinasi antara BPJPH dan self-declare diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan produk halal, mendukung pertumbuhan industri halal, dan meningkatkan daya saing produk halal di pasar domestik maupun internasional. 


    Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan sektor UMK, memberikan kemudahan, dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi konsumen Muslim.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun