Mohon tunggu...
Muhammad RifqiRomadhon
Muhammad RifqiRomadhon Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IPB University

Nama saya Muhammad Rifqi Romadhon, biasa dipanggil Qidon. Saya adalah mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University. Saya seorang mahasiswa yang aktif diberbagai kepanitiaan yang ada di IPB University, saya juga mahasiswa yang sangat tertarik pada bidang Pengabdian Masyarakat dan kegiatan-kegiatan sosial. Saya merupakan orang yang bertanggung jawab, amanah, dan mandiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Contoh Penerapan Prinsip Mudharabah

28 Juli 2023   20:56 Diperbarui: 28 Juli 2023   21:01 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

             Menurut beberapa pendapat yang dikemukakan, rukun akad mudharabah antara lain:

  • Shahibul maal/rabulmal (pemilik dana/klien)
  • Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bankir)
  • Amal (bekerja/bekerja)
  • Ijab Qobul

Syarat 

Ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian mudharabah diantaranya :

1. Shahibul maal

  1. Cakap bertindak hukum secara syar'i yang berarti shahibul maal harus memiliki kapasitas untuk menjadi pemodal
  2. Tidak boleh ikut campur dan membatasi usaha mudharib agar pemerolehan keuntungan maksimal dapat tercapai

2. Mudharib

Mudharib harus mengerti hukum secara syar'i dan memiliki kapasitas sebagai pengelola usaha


3. Amal (usaha)

Semua kegiatan ekonomi yang mengandung unsur perdagangan baik berupa commercial ataupun industri dapat dikatakan diperbolehkan oleh ulama karena mencakup semua jenis usaha. Tidak hanya dapat menguntungkan, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan islam sehingga menumbuhkan usaha yang halal.

4. Ijab qabul

  1. Harus jelas maksud melakukan kegiatan mudharabah
  2. Harus bertemu antara kedua belah pihak
  3. Harus sesuai dengan maksud pihak pertama dan cocok dengan keinginan pihak kedua
  4. Penawaran dan permintaan dapat dilakukan secara lisan, tertulis, ataupun melalui sarana komunikasi yang dapat diterima kedua belah pihak

5. Keuntungan

  1. Tidak boleh dihitung berdasarkan persentase dari jumlah modal yang diinvestasikan
  2. Keuntungan untuk setiap pihak tidak ditentukan dalam jumlah nominal agar shahibul maal tidak dapat mematok untung tertentu dari sebuah usaha yang belum jelas keuntungan dan kerugiannya
  3. Nisbah pembagian keuntungan harus dengan presentase 60% : 40% atau 50% : 50%
  4. Keuntungan harus disepakati dan menjadi hak Bersama

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun