Mohon tunggu...
Putri AyuSekar
Putri AyuSekar Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mahasiswi Undip Edukasi Masyarakat mengenai UMKM dan Sistem Transaksi Elektronik

15 Agustus 2020   09:00 Diperbarui: 15 Agustus 2020   09:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DKI Jakarta, 15/08/2020, Pandemi Covid -- 19 merubah kebiasaan masyarakat menghadapi keadaan new normal . Tak terkecuali bagi sektor bisnis dan UMKM.

Banyak masyarakat yang terkena dampak covid -- 19 salah satunya yaitu masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, untuk menangulangi hilangnya mata pencaharian tersebut maka mendirikan UMKM merupakan salah satu solusi agar tetap bertahan dalam situasi seperti ini.

UMKM di wilayah Jakarta Selatan marak dijumpai tetapi banyak juga pelaku UMKM atau mendirikan UMKM tanpa mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil. Ketidaktahuan masyarakat akan informasi, manfaat dan hal -- hal lain tentang mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) menjadi salah satu faktor masyarakat tidak mengurus perizinan tersebut.

Dari survei saya dengan salah satu ibu PKK di RT 006 / RW 005 Tanjung Barat, Jakarta. "kalau disini mah udah banyak neng yang mempunyai usaha-usaha kecil kayak warung dan makanan frozen gitu, tapi kalau untuk izin mah susah neng, males juga ke kelurahan" tutur ibu Enjah salah satu koordinator wilayah RW 006 Tanjung Barat Jakarta Selatan. 

Maka dari itu saya memberikan pendampingan pendirian kepada warga sekitar mengenai inovasi baru Pemerintah DKI Jakarta, yaitu AJIB ( Antar Jemput Izin Bermotor ), AJIB merupakan layanan antar jemput izin dan non izin yang digagas oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkena dampak covid -- 19 karena dengan inovasi masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan AJIB akan datang ke rumah untuk melakukan survei dan mengambil dokumen.

lalu pada minggu ke -- 3 saya berkesempatan membagikan infografis kepada pelaku usaha mikro dan kecil dan menerangkan tentang program kedua saya yaitu memberikan edukasi mengenai Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bedasarkan PP RI Nomor 71 Tahun 2019 di wilayah saya dikarenakan banyak masyarakat pada zaman modern yang serba digital ini tidak tahu aturan-aturan atau pengertian dan lain-lain menggunakan Sistem Transaksi Elektronik.

Penulis: Putri Ayu Sekar Fanny 

Kelurahan : Tanjung Barat

Kecamatan : Jagakarsa

KKN TIM II wilayah Jakarta Selatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun