Mohon tunggu...
Putra Sanjaya
Putra Sanjaya Mohon Tunggu... Seniman - 1900030371

UAD

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kawasan Tanpa Rokok Apakah Penting?

18 Januari 2022   12:50 Diperbarui: 18 Januari 2022   13:21 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada kesempatan kali ini, saya Putra Sanjaya yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta sejak tahun 2019 ingin membagikan tulisan dan opini saya mengenai bahaya rokok dan pentingnya kawasan tanpa rokok.

Salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah asap rokok. Pada tahun 2020, World Health Organization (WHO) menyebutkan ada sekitar 225.700 orang di Indonesia yang meninggal setiap tahun akibat asap rokok. Di Asia jumlah kasus kanker paru-paru mencapai 600.000 kasus per tahun, termasuk di Indonesia. Pada tahun 2004, Rumah Sakit Persahabatan Jakarta menangani 448 kasus keganasan toraks dan 63,7% pasiennya adalah perokok. Data WHO tahun 2006 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan konsumsi rokok kelima di dunia (178,3 miliar batang), setelah Cina (1.697,3 miliar batang), AS (463,5 miliar batang), Rusia (375 miliar batang), dan Jepang (299,1 miliar batang). Data-data tersebut menunjukan bahwa rokok merupakan masalah yang serius untuk ditangani karena ancaman gangguan kesehatan tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif tetapi juga dirasakan oleh perokok pasif.

Bagi perokok pasif, sangatlah memerlukan dan mengharapkan sebuah gerakan dari pemerintah untuk menangani masalah tersebut. Pemerintah telah membuat kebijakan pada Dalam UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara tegas dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. KTR adalah ruangan atau arena yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, ataupun penggunaan rokok. Namun, saat ini, dari 497 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya sebagian kecil (22 kabupaten/kota) yang telah menerapkan perda terkait KTR. Meski telah ada peraturan pemerintah tentang kesehatan masyarakat dan kawasan merokok, tampaknya kesadaran masyarakat Indonesia masih rendah untuk menerapkan aturan tersebut demi menjaga kesehatan dan kenyamanan orang lain di area publik.

Kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat di tempat umum merupakan masalah serius di Indonesia. Menurut Menkes RI, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan kenyamanan orang lain di tempat umum masih sangat rendah, lebih dari 50% pengunjung tempat umum merokok sembarangan. Hal ini merupakan masalah yang cukup sulit untuk diatasi, karena mencakup banyak aspek penyebabnya, antara lain: tidak adanya sanksi tegas kepada orang yang melanggar aturan merokok di tempat umum, kurangnya kesadaran masyarakat, penurunan tradisi dan budaya di tempat umum, kecanduan dan kebiasaan masyarakat untuk merokok.

Perokok yang buruk adalah seseorang yang merokok sembarangan tanpa memperhatikan kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Mereka akan merokok bahkan ketika mereka berada di halte bus, taman bermain anak-anak, tempat kerja, pasar, atau transportasi umum. Jika pemerintah dapat secara tegas menertibkan orang yang merokok di tempat umum, maka orang yang berada di tempat umum akan memiliki hak untuk merasa nyaman dan aman berada di tempat yang bersih dan menghirup udara yang sehat. Tindakan pemerintah tersebut akan mampu mengatasi banyak tantangan yang dihadapi masyarakat yang mengeluh akibat perilaku perokok aktif yang sembarangan merokok di tempat umum tanpa menjaga kenyamanan dan kesehatan orang lain. Selain sanksi tegas bagi perokok di tempat umum, fasilitas kawasan tanpa rokok, sosialisasi kesehatan, pengaturan iklan rokok, dan pemberian pelayanan kesehatan untuk membantu orang yang ingin berhenti merokok dapat mengatasi faktor-faktor pembentuk perokok nakal.

Kesimpulannya, tindakan pemerintah yang tegas dan tepat termasuk menghukum orang yang merokok di tempat umum dan menyediakan fasilitas yang memadai bagi perokok akan menyelesaikan masalah ini. Merealisasikan pemanfaatan kawasan tanpa rokok dan penegakan hukum secara tegas bagi pelanggar aturan merupakan hal dasar yang harus selalu ditegakkan dan diutamakan. Penetapan kawasan tanpa rokok diberbagai tatanan dapat diwujudkan melalui komitmen bersama untuk melaksanakannya. Peran lintas sektor sangatlah penting untuk menentukan keberhasilan dari penetapan kawasan tanpa rokok sebagai salah satu upaya penanggulangan bahaya rokok. Sudah sepatutnya menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat umum karena menjaga kesehatan merupakan pilar utama kehidupan.

Referensi:

Juanita. (2012). Kebijakan kawasan tanpa rokok: Peluang dan hambatan. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 1(2). 112 - 119.

World Health Organization. (2020). Pernyataan: Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2020. Di akses dari: https://www.who.int/indonesia/news/detail/30-05-2020-pernyataan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun