Satoshi Nakamoto, dalam tulisannya yang berjudul "Bitcoin: A peer to peer Electronic Cash System", mengajukan sebuah desain protokol dalam transaksi "uang digital".Â
Dalam penjelasan yang sangat sederhana, protokol yang diajukan ini menyatakan bahwa sebuah uang digital pada dasarnya membawa arsip catatan mengenai sejarah perpindahannya -- sebuah blok atau buku besar (ledger) yang mencatat semua transaksi yang telah terjadi.Â
Yang membuat sistem ini hebat adalah pada saat uang digital berhasil divalidasi, ledger atau catatan transaksi ini didistribusikan ke semua pihak di dalam sistem secara transparan.Â
Sehingga, semua pihak di dalam sistem akan tahu bahwa transaksi berhasil dilaksanakan. Mengakali sistem dengan cara membuat uang palsu akan ditolak karena semua orang di dalam sistem memiliki catatan atas setiap transaksi yang valid.
Uang baru dapat diciptakan dengan cara mengerahkan tenaga komputasi untuk mencari enkripsi dan memvalidasi transaksi-transaksi yang telah terjadi, menghasilkan blockbaru, dan mendistribusikannya kembali ke sistem. Inilah yang disebut dengan mining.Â
Kesempatan untuk menghasilkan uang digital baru dengan mining memiliki probabliitas yang jauh lebih besar daripada menciptakan uang baru dengan cara mencurangi sistem. Dengan begitu, pada akhirnya penerima dapat meyakini dengan pasti bahwa uang digital yang diterimanya adalah valid.Â
Bitcoin (dan cryptocurrency lainnya) merupakan produk yang lahir dari protokol yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto, yaitu blockchain. Â Teknologi ini saat ini masih berada di fase yang sama seperti saat Internet baru diciptakan pada tahun 70-an oleh Arpanet. Masih sulit untuk menyadari seberapa jauh implikasi teknologi blockchain akan berpengaruh pada kehidupan kita kedepan.Â
Blockchain diperkirakan dapat menciptakan sebuah platform baru dunia digital, sebuah disrupsi baru. Hadirnya teknologi blockchain dapat memangkas middlemandalam suatu transaksi ekonomi. Transaski pembayaran terpusat melalui bank diperkirakan bisa terdampak dengan transaksi peer-to-peerlangsung dengan menggunakan teknologi ini.Â
Di beberapa negara, pemerintahnya mulai memanfaatkan teknologi blockchain dalam manajemen identitas penduduk mereka dan digital voting. Selain itu, blockchain diperkirakan dapat dimanfaatkan dalam proses jual beli aset berharga secara umum seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor dimana bentuk kepemilikannya adalah dalam bentuk sebuah sertifikat digital.
Blockchain dan Pajak
Blockchain diperkirakan akan menjadi teknologi yang sangat disruptif dalam 5 sampai 10 tahun kedepan baik bagi dunia usaha maupun pemerintahan. Terbukti beberapa negara mulai memanfaatkan teknologi ini.Â
Pricewaterhouse Coopers UK mengeluarkan sebuah laporan mengenai bagaimana otoritas pajak bisa memanfaatkan teknologi blockchain dalam sistem administrasinya. Laporan ini merupakan hasil diskusi para pakar di bidang perpajakan dan teknologi blockchain. Isu-isu seperti transparansi, keakuratan, dan ketersediaan data bagi otoritas pajak diangkat dalam laporan ini.
Indonesia adalah salah satu negara dengan rasio pajak terhadap PDB rendah (berkisar 11%) dibandingkan dengan negara-negara maju yang rasionya bisa mencapai diatas 30%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak, dalam beberapa tahun terakhir kesulitan untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.Â
Hal ini berdampak pada ketersediaan dana untuk pembangunan infrastruktur dan pembiayaan program nasional. Salah satu yang menjadi kendala rendahnya penerimaan pajak adalah tingkat partisipasi masyarakat yang rendah.Â
Masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilannya dengan benar, tidak terdaftar sebagai, dan pemerintah belum mampu menciptakan sistem yang dapat mendeteksi dan memberikan efek jera secara adil dan merata kepada setiap wajib pajak.
Blockchain dapat membantu pemerintah dengan menyediakan sebuah platform identitas warganegara. Data identitas yang terenkripsi, selain bisa digunakan sebagai tanda pengenal digital untuk layanan pemerintah seperti kesehatan dan pendidikan, juga bisa digunakan untuk kepentingan pajak.Â
Informasi ini tidak akan disimpan secara terpusat sebagaimana basis data tradisional, sehingga kerawanan terhadap serangan cyberbisa dieliminasi. Dengan adanya identitas tunggal, pemerintah yang memiliki legitimate access berdasarkan undang-undang dapat melakukan monitor terhadap aktivitas ekonomi para wajib pajak.
Pajak atas kegiatan transaksional seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dapat ditelusuri pada setiap tingkatan rantai produksi secara digital dengan adanya sitsem distributed ledger dalam blockchain. Transaksi dapat dilacak secara transparan dan dapat dengan mudah diidentifikasi serta mengeliminasi kecurangan. Â
Dengan data-data tersebut, penghasilan Wajib Pajak dapat diperkirakan dengan tingkat akurasi yang tinggi. Data ini dapat disandingkan dengan pelaporan SPT wajib pajak sehingga bisa dinilai tingkat kepatuhannya. Dengan begini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bisa meningkat.
Selain memanfaatkan teknologi blockchain, pemerintah khususnya otoritas pajak harus mampu mengantisipasi perubahan yang dibawa oleh teknologi blockchain ini.Â
Pergeseran ke ekonomi digital perlu dibarengi dengan peraturan pajak yang up-to-date. Batasan jurisdiksi pemerintah dalam mengenakan pajak akan semakin samar dengan ekonomi yang semakin global dan digital.
Kesimpulan
Kemajuan internet telah membawa kemudahan dan kecepatan dalam pertukaran informasi. Blockchain akan membawa kita melangkah semakin maju dengan pertukaran informasi berharga seperti uang, aset, dan data finansial lainnya. Saatnya pemerintah mulai melihat potensi yang bisa dimaanfaatkan dari teknologi ini. Salah satu sektor krusial yang bisa memanfaatkan teknologi ini adalah perpajakan.
[1] Tapscott, Don. How the Blockchain is Changing Money and Business (2016). [Video File]. Retrieved from https://www.youtube.com/watch?v=Pl8OlkkwRpc
Referensi:
Tapscott, Don. How the Blockchain is Changing Money and Business (2016). [Video File]. Retrieved from https://www.youtube.com/watch?v=Pl8OlkkwRpc
Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System.
Pricewaterhouse Coopers. (2017). How Blockchain Technology Could Improve the Tax System.