Mohon tunggu...
Putra Aryotama
Putra Aryotama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Blockchain dan Pajak

12 Januari 2018   21:12 Diperbarui: 12 Januari 2018   21:16 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pricewaterhouse Coopers UK mengeluarkan sebuah laporan mengenai bagaimana otoritas pajak bisa memanfaatkan teknologi blockchain dalam sistem administrasinya. Laporan ini merupakan hasil diskusi para pakar di bidang perpajakan dan teknologi blockchain. Isu-isu seperti transparansi, keakuratan, dan ketersediaan data bagi otoritas pajak diangkat dalam laporan ini.

Indonesia adalah salah satu negara dengan rasio pajak terhadap PDB rendah (berkisar 11%) dibandingkan dengan negara-negara maju yang rasionya bisa mencapai diatas 30%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak, dalam beberapa tahun terakhir kesulitan untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional. 

Hal ini berdampak pada ketersediaan dana untuk pembangunan infrastruktur dan pembiayaan program nasional. Salah satu yang menjadi kendala rendahnya penerimaan pajak adalah tingkat partisipasi masyarakat yang rendah. 

Masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilannya dengan benar, tidak terdaftar sebagai, dan pemerintah belum mampu menciptakan sistem yang dapat mendeteksi dan memberikan efek jera secara adil dan merata kepada setiap wajib pajak.

Blockchain dapat membantu pemerintah dengan menyediakan sebuah platform identitas warganegara. Data identitas yang terenkripsi, selain bisa digunakan sebagai tanda pengenal digital untuk layanan pemerintah seperti kesehatan dan pendidikan, juga bisa digunakan untuk kepentingan pajak. 

Informasi ini tidak akan disimpan secara terpusat sebagaimana basis data tradisional, sehingga kerawanan terhadap serangan cyberbisa dieliminasi. Dengan adanya identitas tunggal, pemerintah yang memiliki legitimate access berdasarkan undang-undang dapat melakukan monitor terhadap aktivitas ekonomi para wajib pajak.

Pajak atas kegiatan transaksional seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dapat ditelusuri pada setiap tingkatan rantai produksi secara digital dengan adanya sitsem distributed ledger dalam blockchain. Transaksi dapat dilacak secara transparan dan dapat dengan mudah diidentifikasi serta mengeliminasi kecurangan.  

Dengan data-data tersebut, penghasilan Wajib Pajak dapat diperkirakan dengan tingkat akurasi yang tinggi. Data ini dapat disandingkan dengan pelaporan SPT wajib pajak sehingga bisa dinilai tingkat kepatuhannya. Dengan begini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bisa meningkat.

Selain memanfaatkan teknologi blockchain, pemerintah khususnya otoritas pajak harus mampu mengantisipasi perubahan yang dibawa oleh teknologi blockchain ini. 

Pergeseran ke ekonomi digital perlu dibarengi dengan peraturan pajak yang up-to-date. Batasan jurisdiksi pemerintah dalam mengenakan pajak akan semakin samar dengan ekonomi yang semakin global dan digital.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun