Mohon tunggu...
Putra Arya Nanda
Putra Arya Nanda Mohon Tunggu... Freelancer - honorer

jika anda berbuat baik kepada orang sekitar anda maka orang lain akan berbuat baik kepada anda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persyaratan Peningkatan Hak di Kantor Pertanahan Kota Medan

24 Agustus 2022   09:35 Diperbarui: 24 Agustus 2022   09:38 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Persyaratan Peningkatan Hak

Pemohon Langsung :

  • Asli Sertifikat
  • Fotokopi  Leges KTP Pemohon (rangkap 1)
  • Fotokopi  Leges PBB Tahun Berjalan (rangkap 1)
  • Fotokopi  Leges Kartu Keluarga Pemohon (rangkap 1)
  • Foto Rumah Sesuai Letak Tanah Di Sertifikat
  • Fotokopi Leges IMB (Izin Mendirikan Bangunan) (rangkap 1)
  • Surat Keterangan Dari Lurah Bahwa Rumah Tersebut Rumah Tempat Tinggal
  • Mengisi Formulir BPN Yang Ditandatangani Materai 10.000

Tambahan Syarat Apabila Kuasa :

  • Surat Kuasa Yang Ditandatangani Penerima Dan Pemberi Kuasa Bermaterai 10.000
  • Fotokopi Leges KTP Penerima Kuasa
  • MAP PINK

NB : Fotokopi Leges Di Notaris (Bisa Notaris Mana Saja)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun