Perkembangan perekonomian global termasuk Indonesia tidak dapat terlepas dari berbagai faktor-faktor pendukung terlebih faktor teknologi. Faktor teknologi inilah yang merubah sistem perekonomian di Indonesia yang semula dengan menggunakan sistem barter atau tukar-menukar menjadi sistem jual beli yang menggunakan mata uang
bahkan kini muncul metode pembayaran dengan sistem kriptografi dan algoritma dengan perhitungan yang sistematis serta menggunakan sandi dan kode-kode tertentu. Maksud dari sistem kriptografi disini yakni disiplin ilmu yang mempelajari teknik
enkripsi plaintext yang disusun secara acak dengan menggunakan kunci enkripsi sehingga suatu skrip tersebut dapat diubah menjadi ciphertext oleh pengguna tanpa menggunakan kunci dekripsi. Sistem kriptografi dan algoritma ini terdapat
pada pembayaran digital cryptocurrency. cryptocurrency ini pertama kali diperkenalkan oleh orang jepang, yakni Satoshi Nakamoto ditahun 2009 yang dimana ia mengenalkan bitcoin dipangsa pasar dunia, hingga kini cryptocurrency masih menjadi
primadona dalam sistem pembayaran digital. cryptocurrency sendiri merupakan salah satu uang digital yang terdesentralisasi yang berpedoman pada teknologi blockchain. Saat ini terdapat banyak sekali macam dari cryptocurrency seperti
Bitcoins, Ripple, Altcoins, Litecoins, Ethereum, Dash, dogecoin, Stellar, Peercoin, Bitshares, NXT, dan masih ada banyak yang lain. Sejauh ini, cryptocurrency mempunyai reputasi yang bagus dan mempunyai pangsa pasar yang besar yakni untuk digunakan sebagai instrumen pembayaran oleh penjual online di situs e-commerce.
Seiring dengan berkembangnya sistem transaksi semakin banyak pula orang yang menggunakan mata uang cryptocurrency. Saat ini sudah banyak sekali orang yang melakukan transaksi cryptocurrency di Indonesia apalagi sebagian besar merupakan pengguna uang digital bitcoin dan masih banyak orang yang dalam penggunaannya
dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui oleh kalayak ramai terutama pemerintah. Dengan adanya banyak orang yang dalam penggunaannya dilakukan secara diam-diam ini dapat menyebabkan banyaknya praktik ilegal,
salah satu praktek ilegal yang berhasil diciduk oleh Bank Indonesia ini berada di Pulau Bali. Adapun alasan yang mendasari dilarangnya penggunaan cryptocurrency dalam transaksi oleh pemerintah maupun Bank Indonesia yakni cryptocurrency
tidaklah memenuhi syarat sebuah mata uang, seperti nilainya stabil, dapat distandarisasi, mudah dibawa, tahan lama, dapat dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil, dan diakui. Oleh karena itu Bank Indonesia bersama pemerintah dengan tegas melarang melakukan transaksi crptocurrency.
Lantas bagaimana cryptocurrency dalam perspektif ekonomi islam dan syariat islam? apakah diperbolehkan seorang muslim berinvestasi lewat cryptocurrency jika ditinjau dari segi halal-haramnya transaksi crypto?
Sebelumnya mari kita lihat terlebih dahulu apakah cryptocurrency ini memiliki nilai kemaslahatan atau malah banyak menimbulkan nilai kemafsadatannya dalam penggunaan transaksinya?
Maslahah (مصلحة ) itu sendiri berasal dari kata shalaha (صلح )yang memiliki arti shalah (صالح )yaitu suatu manfaat yang diperoleh dari suatu barang atau sesuatu yang terlepas dari kerusakan. Nah adapun maslahat dari cryptocurrency ini seperti mendapatkan keuntungan dan sebagai penghasilan tambahan.
Namun perlu diketahui juga bahwa dalam transaksi cryptocurrency ini juga memiliki nilai kemafsadatan, seperti memiliki risiko kerugian yang sangat besar, dapat menimbulkan kesenjangan sosial, adanya unsur riba, adanya unsur gharar, dan adanya unsur maysir.
Jika dilihat dari konsep maslahah yang terdapat dalam kaidah Darul Mafaasid Muqoddamun ‘Ala Jalbil Mashalih walaupun bitcoin terdapat nilai kemaslahahannya akan tetapi juga terdapat nilai kemafsadahannya, oleh karena itu dengan berdasarkan kaidah Darul Mafaasid Muqoddamun ‘Ala Jalbil Mashalih
alangkah lebih baik ketika peraturan mengenai bitcoin tidak perlu ditransaksikan karena untuk menghindari nilai kemafsadatan dari pada mengambil nilai kemaslahatannya yang cenderung lebih kecil dari pada nilai kemafsadatannya.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang Cryptocurrency lebih baiknya kita mempelajari apa itu halal dan haramnya suatu transaksi dalam bisnis. Suatu bisnis dikatakan halal jika harta yang diambil dalam bisnis itu didapat dengan usaha dan keridhoan, memperhatikan nilai syariat agama islam, memperhatikan aspek-aspek kebermanfaatan, dalam
melakukan transaksi tidaklah memperjual-belikan produk yang dilarang agama seperti mengandung babi, miras, dan narkoba, selain itu bisnis dilaksanakan dengan hasil produksi sendiri bukan hasil curian atau hasil korupsi mapun hasil selundupan, tidak mengandung riba, tidak mengandung gharar, dan tidak mengandung maysir. sedangkan bisnis
dapat dikatakan haram jika bisnis tersebut masuk dalam golongan haram li daztihi dan haram li ghairihi. Haram li dzatihi seperti dalam transaksi memperjual-belikan babi, arak, bangkai, barang hasil selundupan, barang hasil korupsi, barang hasil curian, sedangkan haram li ghairihi dalam transasksi bisnis mengandung gharar,maysir,riba,rusywah,tadlish,ikhtikar,ba’i, najasy.
Cryptocurrency dinilai oleh ulama sebagai alat investasi yang dalam transaksinya mengandung maysir karena didalamnya mengandung spekulasi tinggi dan untung-untungan atau seperti lotre/adu nasib yang jelas dilarang dalam syariat agama islam, selain itu Cryptocurrency
juga mengandung ketidak jelasan atau gharar. Selain itu ada ayat Ayat al-quran yang menjelaskan tentang kegiatan atau aktivitas ekonomi secara umum, termasuk dalam transaksi mata uang cryptocurrency yakni tercantum dalam Al-Quran surat an-Nisa ayat 29: تِِ َارَة َ َّا اَن ْ تَكُوْنلَ ِ بِِلْبَاطِل ِ ا ْ اا اَمْوَالَكُم ْ ب َي ْنَكُمْتََ ْكُلُو َ لَ ٓاَي ُّهَا الَّذِيْن َ آمَن ُوْايٰ
للّٰ ٓ َ كَان َ بِكُم ْ رَحِ يْمًا اا اَن ْفُسَكُم ْ ۗ اِن َّ اْلَ َ ت َقْت ُلُو َ عَن ْ ت َرَاض ٍ مِٰنْكُم ْ ۗ و-٢٩
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa 4: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan atau bisnis yang menggunakan cara yang batil harus dihindari. Kata batil sendiri memiliki arti yang luas dalam penafsirannya, karena setiap transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan dengan nilai-nilai ajaran Islam atau tidak melanggar ajaran Islam.
Kata batil sendiri memiliki arti rusak, sia-sia, tidak berguna dan palsu, yang mana berasal dari asal kata bathala-yabthulu-bathlan. Pada istilah batil diartikan sebagai lawan kata dari sesuatu yang haqq (kebenaran), yaitu sesuatu yang tidak baik (tidak berguna) baik di dunia
maupun di dunia luar (AlAsfahani, 2012). Pada Tafsir al Munir cara batil adalah cara yang dilarang oleh syariat Islam, seperti riba, maysir (judi), gharar, dll. Akibat dari cara batil itu sendiri adalah rusak dan batalnya suatu akad (Zuhaly, 1998).
Mengenai penggunaan mata uang cryptocurrency, para pengguna crypto saat ini lebih banyak menggunakannya untuk instrumen spekulatif dan trading. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan investasi dan bisnis(trading) dengan spekulatif. Hal ini dalam Islam mengandung unsur gharar, maysir dan riba. Dalam Al-Qur'an surah al-Maidah ayat 50 dijelaskan bahw
اا ا ِ نَََّّا ا لْْ َمْر ُ وَالْمَيْسِ ر ُ وَا لَْ َنْصَاب ُ وَا لَْ َز ْ لََ م ُ رِجْس ٌ مِٰنْٓاَي ُّهَا الَّذِيْن َ آمَن ُوي عَمَل ِ الشَّيْطٓن ِ فَاجْتَنِب ُوْه ُ لَعَلَّكُم ْ ت ُفْلِحُوْن
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS. Al-Maidah 5: 50)
Mata uang kripto saat ini masih mengandung voltalitas harga tinggi, dan ketidak stabilan hingga fluktuasi nilai yang sangat tinggi, hal ini identik dengan spekulasi pada selisih harga. Sehingga timbulnya niat mendapatkan hasil atau keuntungan dari selisih harga tersebut tergolong dalam unsur gharar dan maysir jika digunakan untuk investasi dan trading crypro currency. Dengan demikian telah disimpulkan bahwa umat muslim dilarang keras berinvestasi dengan mata uang Crypto.
DAFTAR PUSTAKA
Arnfield, Robin.(2015). Regulation of Virtual Currencies: A Global Overview. Virtual Currency Today
Saputra, E. (2018). Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Seminar Nasional Royal (SENAR), 1(1), 491-496.
Syamsiah, N. O. (2017). Kajian atas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Indonesian Journal on Networking and Security, 6(1), 53-61.
Azizah, A. S. N., & Irfan, I. (2020). Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 1(1).
Sinta, A. (2022). Bitcoin di Indonesia Perspektif Maslahah (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Syaifuddin Zuhri).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI