Mohon tunggu...
PUSAKA
PUSAKA Mohon Tunggu... -

Pusat Pembinaan Analis Kebijakan (PUSAKA) merupakan salah satu unit di bawah Kedeputian Bidang Kajian Kebijakan, LAN RI yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), penyusunan dan pengembangan sistem informasi analis kebijakan, serta pemberian bantuan dan teknis administratif kepada pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya. PUSAKA terus berupaya memperkuat eksistensinya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pembinaan Analis Kebijakan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menguji Netralitas ASN di Tengah Pesta Demokrasi

30 Januari 2018   08:31 Diperbarui: 30 Januari 2018   09:45 2248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini setidaknya ada tiga instansi yang memiliki kewenangan untuk menjaga netralitas ASN yaitu Bawaslu, BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam UU No.7 tahun 2017, disebutkan bahwa Bawaslu berwenang untuk mengawasi dan memberi rekomendasi kepada instansi terkait mengenai pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu. Rekomendasi ini kemudian diberikan kepada KASN untuk dievaluasi.

Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga perlu membuka selebar-lebarnya jalur untuk pengaduan. Saat ini jalur untuk pengaduan yang resmi secara daring adalah melalui situs Lapor.go.id. Namun jalur ini dinilai terlalu general dalam kategori pelaporan terhadap ASN yang melanggar peraturan saat PILKADA, dan juga tidak semua laporan tidak direspon dengan cepat. 

Sebaiknya stakeholder terkait (BKN, Bawaslu, dan KASN) juga membuka jalur pelaporan yang cepat tanggap selain dari situs tersebut, contohnya seperti aplikasi Qlue yang diluncurkan oleh pemprov DKI, selain melalui media sosial Twitter dan Facebook. Dalam pemantauan di media sosial, semestinya bisa diperkuat lagi dengan lahirnya BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) baru -- baru ini. BSSN semestinya dapat bersinergi dengan stakeholder terkait dalam pemantauan ketidaknetralitasan ASN di media sosial.

Selain dua hal di atas, juga dibutuhkan sosialisasi yang lebih gencar kepada ASN dan masyarakat luas, baik melalui sharing knowledge dan membahas kasus yang pernah terjadi di lingkungan K/L/D, maupun sosialisasi melalui media sosial. Dengan adanya sosialisasi di lingkungan K/L/D dan sosialisasi menggunakan media sosial, ASN dan masyarakat diharapkan akan lebih aware mengenai arti netralitas untuk ASN yang sesungguhnya dan menjadi tahu jalur pelaporan jika terjadi pelanggaran netralitas oleh ASN. (Sekar, Vani, Vicky, Wiya)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun