Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Iya Pendirian Bank Mantap Melanggar Undang-undang?

3 Maret 2020   13:58 Diperbarui: 3 Maret 2020   15:00 1227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nah, selain itu menurut rekan saya tersebut,  salah satu bukti dokumen  yang disodorkan oleh rekan saya tersebut, yang berupa dokumen Rencana Bisnis Bank Mantap yang dikutip dari dari Websitenya, menjadi salah satu bukti yang tak bisa terbantahkan, karena  secara nyata mereka sudah ada menyebut-nyebut  INVASI BISNIS.  Isi kutipan lengkapnya seperti ini:

Dengan masuknya kedua BUMN tersebut sebagai pemegang saham maka Bank Mandiri Taspen Pos semakin mantap untuk melakukan invasi bisnis. Salah satunya, menggarap bisnis pensiunan  bekerjasama dengan PT Taspen, PT Pos serta Bank Mandiri. Dalam kerja sama itu, para pihak sepakat untuk memanfaatkan layanan masing-masing pihak. Dukungan penuh dari induk perusahaan tersebut membuat Bank Mandiri Taspen Pos lebih yakin untuk melayani para pensiunan. Terlebih lagi, Taspen dan Pos telah lama mengelola dana pensiun. Sebelum berubah nama menjadi Bank Mantap, kegiatan usahan difokuskan pada  sektor UMKM,  kedepan, Bank Mandiri Taspen Pos akan fokus di  segmen pensiunan dan UMKM.

*****
 
Kalau memang rekan saya tersebut jadi membawa permasalahan ini ke KPPU, bakal ada pertarungan seru. Apalagi rekan saya tersebut sudah mulai berikrar akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Soal menang atau kalah tidak menjadi soal katanya.
Yang penting selain ingin memastikan apakah memang benar sinyalemen yang mengatakan bahwa keadilan selalu berpihak kepada yang kuat? Paling publik tau bahwa  seperti inilah watak bisnis milik Negara paling tidak diwakili oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dan PT. Taspen (Persero).

Akan tetapi,  kalau misalnya KPPU berpihak kepada rekan saya tersebut, berikut korban-korban yang lain, maka sanksi yang akan dikenakan sesuai pasal 47,48 dan 49, yang dalam kontek kasus ini  dapat berupa :
-Penetapan pembatalan perjanjian.
-penetapan pembayaran ganti rugi.
-pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar  rupiah).
-pencabutan izin usaha.
-larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaranterhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun.
-penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

*****  

Informasi awal ini mungkin ada manfaat juga bagi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Supaya jangan nanti setelah masalahnya besar seperti contoh kasus-kasus  lain yang dibawah ruang lingkup pengawasan pihak OJK,  yang sekarang-sekarang ini sedang mengemuka, pihak OJK menjadi salah satu pihak yang turut dipermasalahkan oleh para Korban. Hal yang oleh publik sudah mengetahui, sehingga tidak perlu lagi diulas dalam tulisan ini.

*****



Kini rekan saya tersebut sedang mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan, menyamakan persepsi dengan rekan-rekannya yang lain yang juga menjadi korban, khususnya yang berbentuk Badan Hukum Koperasi, dan juga hal-hal lain yang diperlukan untuk memperkuat argumentasi.

Selamat berjuang rekan.
Seraya  mengamati sepak terjang Bank Mantap yang sepertinyas akan menjadi Bank Raksasa dalam waktu yang relatif singkat yang dilain pihak entitas Bisnis dengan segmen sejenis akan RONTOK ALIAS PUNAH, akan kutulis apa yang perlu kutulis untuk mendokumentasikan perjuanganmu.  Karena  hanya itu mungkin yang bisa kulakukan.

*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun