Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apa Iya Pendirian Bank Mantap Melanggar Undang-undang?

3 Maret 2020   13:58 Diperbarui: 3 Maret 2020   15:00 1227 0
Ada Rekan  yang mengatakan bahwa pendirian  Bank Mandiri Taspen atau disingkat Bank Mantap patut diduga melanggar Undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud  adalah   Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara Pasal yang patut  diduga dilanggar yaitu pasal yang terdapat pada pasal 12 yang dalam pasal tersebut ada dicantumkan istilah   TRUST.

Dasar pertimbangan Rekan saya itu  adalah, bahwa  sesuai pasal 12 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang  praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang berbunyi:  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

*****

Setelah ditelisik lebih dalam dan lebih dalam  lagi, akhirnya sayapun mulai  sependapat dengan rekan saya tersebut. Akan tetapi karena sama-sama merasa  bukan ahli hukum, tentu pendapat kami tersebut hanya  dapat dikategorikan merupakan pendapat orang awam, dan  oleh karenanya melalui Kompasiana ini kami  ingin mendapat pencerahan dari para ahli hukum, barangkali ada  yang berkenan memberikan pencerahannya.  Soalnya  ada kemungkinan dugaan pelanggaran ini akan dibawa rekan saya tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga apabila ada masukan, bisa beliau pertimbangkan sebelum mengambil  kesimpulan akhir.

Untuk diketahui, Bank Mantap ini  merupakan  hasil bentukan dari Kerjasama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT. Taspen (Persero),  sehingga kalau mengacu kepada pasal 12 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tersebut, memang sepertinya  kedua Entitas tersebut  patut diduga telah  memenuhi unsur  melakukan pratek  TRUST.  Karena  kedua Entitas tersebut   membentuk Perseroan bernama PT. Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap), sementara  masing-masing Entitas  tetap mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing Perusahaan atau Perseroannya.

Bukti pembentukan Perseroannya berikut rentetan Akte perubahannya dapat dilihat di Website resmi Bank Mantap. Mengenai kepemilikan Saham kedua Entitas Perseroan tersebut adalah 51,077 % untuk PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., 48,416 % untuk PT. Taspen (Persero), sisa yang 0.507 punya pemilik perorangan sebagaimana yang tertera di sini.

*****
Kembali ke Rekan saya tersebut, menurut beliau, bahwa sampai pada tingkat kerjasama ini sebenarnya tidak perlu  ada yang merasa terusik. Karena hak kedua Entitas tersebut  mereka mau melakukan apapun sesuai keinginan mereka, dipersilakan saja.  

Cuma karena ternyata,   rekan saya tersebut   merasa sudah jadi "Korban"   akhirnya  menjadi terusik, sehingga berusaha mencari cara yang bisa ditempuh untuk melakukan perlawanan. Apalagi selama ini katanya rekan saya tersebut telah berupaya semaksimal mungkin untuk  melakukan pendekatan-pendekatan supaya tidak menjadi korban, namun seolah tidak dianggap, bahkan terkesan dilecehkan.

Pertanyaannya. Karena apa  rupanya  bisa  jadi korban?
Karena ternyata setelah adanya Bank Mantap, Bank yang merupakan  "produk"  TRUST Bank Mandiri  dengan Taspen tersebut membuat bisnis rekan saya tersebut diambang kehancuran bahkan kemungkinan besar akan  terancam punah, apabila tidak ada perlawanan yang luar biasa. Karena kalau hanya perlawanan biasa-biasa saja katanya sudah tidak mempan lagi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun