Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Iya Pendirian Bank Mantap Melanggar Undang-undang?

3 Maret 2020   13:58 Diperbarui: 3 Maret 2020   15:00 1227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ceritanya segmen bisnis yang sedang dibicarakan ini adalah segmen bisnis Kredit Pensiun.  Nah, bisnis rekan saya ini bergerak dalam Bisnis Kredit Pensiun tersebut. Bisnis yang telah digeluti sejak tahun 2000 an, yang artinya sudah hampir 20 tahun dilakoninya.

Bahwa dulu sebelum Bank Mantap ada, yang baru muncul sekitar 4 -- 5 tahun yang lalu, kondisi bisnis rekan saya tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Pertumbuhannya normal dan wajar.

Namun setelah Bank Mantap ada, kondisi bisnis rekan saya tersebut  langsung menukik tajam, yang dalam hitungan tiga tahun saja, merosot sekitar 50%.  Bukannya bertumbuh sebagaimana lazimnya. Biasanya tumbuh sekitar 10 sampai 20 % per tahun. Ini menjadi sebaliknya. Menjadi pertumbuhan negatif. Tak tanggung-tanggung lagi. Pertumbuhan negatifnya bisa antara 30 -- 40 %.

Hal ini terjadi, karena dropping dana Uang Pensiun, berikut Pensiun baru dari Taspen  ke Kantor Pos  semakin lama semakin berkurang. Bahwa dengan berkurangnya dropping dana berikut Pensiun baru dari Taspen secara otomatis mengurangi target pasar bisnis rekan saya tersebut.

Untuk sebagai gambaran singkat mengenai  bisnis Kredit Pensiun, bisnis tersebut  merupakan pemberian Kredit Pensiun ke para Pensiunan yang mengambil Uang Pensiun di Kantor Pos. Nantinya pihak Kantor Pos yang memotong angsuran pinjamannya sesuai mekanisme yang disepakati oleh Lembaga Pemberi Kredit seperti Bank atau Koperasi. 

Jadi memang ada ketergantungan pangsa pasar  sesuai jumlah pensiun yang dibayar melalui Kantor Pos. Masalahnya, pangsa pasar tersebut  tergantung suply dari pihak Taspen. Taspen sendiri merupakan pengelola tunggal Administrasi Pensiunan khususnya Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itulah peranan Taspen untuk mengatur tata kelola Pensiunan menjadi sangat sentral. Artinya pihak Taspen berhak menambah, mengurangi, juga memindahkan pembayaran Pensiun dari Kantor Pos.  Termasuk, menghentikan  kerjasama dengan Kantor Pos.


Untuk salah satu contoh yang terkait dengan kasus ini, beberapa tahun lalu, menurut rekan saya tersebut, jumlah Pensiunan yang dibayar di salah satu Kantor pos misalnya  masih lumayan banyak. Masih bisa sampai 2000 an. Tapi sekarang?  Paling-paling hanya 300 -- 400 orang. Itupun, kadang kebanyakan yang usianya sudah diluar target untuk ditawarkan pinjaman. Karena usinya sudah dikisaran 70 an ke atas. Artinya? Silakan ditafsir sendiri.

Jadi,  informasinya,  akhir-akhir ini setelah Bank Mantap ada, bukan hanya dropping dana dan pensiun baru yang berkurang, namun nasabah-nasabah rekan saya tersebut juga banyak  yang di take over, hal yang membuat Bisnis rekan saya tersebut  yang sudah dibangun selama hampir 20 tahun, bisa hanya dalam  hitungan beberapa tahun hanya  akan menjadi tinggal Papan nama.

Yang menyakitkan lagi katanya, bahwa diantara nasabah-nasabah rekan saya   yang ditake over tersebut, ada juga yang dilakukan dengan cara-cara yang menurut beliau  sangat kejam/brutal karena sisa utang masih ada  namun gajinya sudah dipindah ke Bank Mantap. Atau meskipun tidak dipindahkan dari Kantor Pos tapi Tagihannya yang dipotong, sehingga tagihan yang diluar mereka tidak dipotong dan akhirnya menjadi tidak tertagih dan lama kelamaan menjadi macet total.

Salah satu modus lain yang bisa dikategorikan kejam atau brutal tadi adalah, pernah mereka temukan   nasabah mereka yang   tidak tahu menahu ada utang di Bank tersebut, tapi tiba-tiba ada tagihan. Celakanya jumlah hampir dua ratus jutaan. Ketika dicoba katanya diadukan ke Managemennya, siapa tau modus tersebut ulah oknum  petugasnya, akan tetapi respons managemennya kurang sesuai yang diharapkan, sehingga bisa, muncul kecurigaan, bahwa modus tersebut direstui Managemennya. Kalau modus seperti itu direstui Managemennya? Tentu harusnya  sangat berbahaya sekali. Karena bisa lebih massif. Berapa ribu orang nanti yang jadi korban? Yang notabene usianya sudah pada tua?

Setali tiga uang juga dengan "sekutunya" Taspen. Pernah katanya pas menghadap bagian pelayanan Taspen, karena uang pensiun nasabah rekan saya tersebut  dipindahkan ke Kantor Bayar lain menyebabkan angsuran pinjaman nasabahnya menjadi tidak tertagih dan akan terancam macet, tapi petugas pelayanan tersebut dengan pongahnya mengatakan bahwa mereka berhak memindahkan uang pensiun. Meskipun Skep asli belum lengkap. Padahal biasanya syarat utama pemindahan kantor bayar harus dilampiri dengan Skep asli. Gigit jari saja jadinya rekan saya tersebut
.  
*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun