Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Tahukah Bank Indonesia Mengenai Adanya Korban-korban Tak Berdosa Sistem Informasi Debitur?

2 Februari 2017   17:15 Diperbarui: 3 Februari 2017   13:58 7392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Merasa permintaan kami    yang sebelum-sebelumnya belum ada kejelasan namun sudah kembali melakukan penagihan bahkan instruksi pelunasan, kamipun meminta kembali penjelasan mengenai perkembangan permasalahan yg kami hadapi tersebut melalui email.

Pada tanggal 7 Januari 2016, pihak BNX  mengirim balasan  mengenai penjelasannya, namun penjelasan tersebut menurut hemat kami  belum sesuai dengan yang diharapkan.

Karena merasa pihak Bank sudah tidak ada niat lagi untuk membantu menyelesaikan, kamipun tiba pada kesimpulan untuk meminta bantuan kami  Bank Indonesia untuk melakukan fasilitasi sebagaimana yang dimungkinkan dalam Peraturan Bank Indonesia Tentang Mediasi Perbankan nomor 8/5/PBI/2006 berikut perubahan-perubahannya yang ada.

Celakanya, entah karena apa dan bagaimana, respons dari pihak Bank Indonesia juga kurang menggembirakan.  Hanya memberi jawaban yang normatif. Dalam arti hanya mengutip penjelasan sepihak  dari Pihak Bank. Tidak ada upaya untuk mempertemukan pihak Bank dengan Nasabah guna mengkonfrontir  penjelasan pihak Bank dengan  Nasabah sesuai pemohonan Nasabah.  Hal yang memungkinkan juga untuk dilakukan sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan.   

Sekarang  nasib Nasabah tersebut sedang ditagih-tagih oleh pihak Bank dan IDI Historynyapun kemungkinan besar pati sudah sangat buruk (Kolektibilitas 5), hal yang sangat diwanti-wanti dan ingin dicegahnya sejak awal supaya tidak terjadi namun harus terjadi juga.  Entah bagaimana nanti nasib pengajuan kreditnya apabila kegiatan usahanya membutuhkan support dari pihak Bank.  Sementara untuk menggunakan jalur hukum, kekuatan dana kurang mendukung.

Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas, kami ingin memberi kesimpulan sebagai berikut:

  • Sistim Informasi Debitur ternyata berpotensi membuat Korban-korban tak berdosa.
  • Potensi korban-korban tak berdosa bisa akan semakin meluas, mengingat semakin maraknya kerjasama Bank dengan Grup/anak Perusahaan/Mitra Bisnis Channelling yang ditengarai Personil Grup/Anak Perusahaan/Mitra Bisnis Channeling tersebut belum paham benar akibat-akibat yang ditimbulkan yang terkait dengan Sistim Informasi Debitur.
  • Perbankan tidak akan pernah mengakui sendiri kesalahan yang dibuatnya, atau mungkin melakukan upaya-upaya penyelamatan diri sehingga korban yang nota bene “dikorbankan sendiri oleh Bank, mungkin  sengaja atau mungkin juga tidak sengaja”  hanya bisa pasrah menerima nasibnya  khususnya Nasabah  yang tidak mampu untuk menempuh jalur hukum untuk menuntut  haknya.
  • Bank Indonesiapun, yang menjadi satu-satunya  harapan terakhir Nasabah untuk  bisa membantu, ternyata “tidak bisa,tidak mau atau tidak sudi”  juga membantu.  Malah terkesan lepas tangan. Atau cenderung lebih berpihak ke pihak Bank.  Dari contoh kasus pengalaman empirik sudah bisa menjawabnya.  Yang bisa  menimbulkan semacam hipotesa; kita saja yang sangat mengerti dan paham betul mengenai mekanisme yang ada  tidak dianggap, apalagikah  mayarakat awam?

Saran dan masukan

Sebagaimana etikanya, tak elok rasanya kalau hanya bisa menyampaikan permasalahan-permasalahan  tanpa  berupaya memberi solusi, atau saran dan masukan.  Sekecil apapun.

Maka pada kesempatan yang sangat  berharga ini,   kami  mencoba  memberikan saran dan masukan sebagai berikut:

Demi menghindari  konotasi adanya pembiaran terhadap  “korban-korban tak berdosa”    perkenankanlah kami   memberikan saran dan masukan berupa opsi sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun