Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tulisan-tulisan Saya di Kompasiana Diapresiasi Pihak TV One

7 Februari 2014   12:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:04 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nano:

Hari selasa bisa bang?

Pulo Siregar:
Pada dasarnya bisa. Tapi kalau hari senin tgl 10 gimana? krn kebetulan selama seminggu mulai dari hari Senen saya lagi ada tugas keluar kota. Baiknya gmn ya pak Nano
Atau kalau tidak hari senin sekalian. Tgl 3 februari 2013. Krn saya berangkat ke luar kotanya bs agak sore atau malam

Nano:

Sbntar sy diskusi dulu sm atasan sy dlu y bang, pada dasarnya sih ga msalah mggu dpan juga

Pulo Siregar:
Ok pak Nano

Nano:

Klo dipaksakan senin khawatir jd terburu2 bang hehe
Ok bang siregar kita ktmu antara tgl 10-11 ya, nanti kita kontek2an lagi sipp

Pulo Siregar:
Ok pak Nano. Sipp.

***

So, Terima kasih Kompasiana.

Berkat Kompasiana,selainBuku akan terbit,pihak TV Oneyang nota bene merupakan salah satu stasiunTVyang paling besar di Indonesia, juga memberikan appresiasidengan cara mereka sendiri.

Bahwa mekipun misalnya karena sesuatu dan lain hal acara yang sudah diagendakanmenjadi batal, hal itu adalah persoalan lain. Yang jelas seharusnya sudah terlaksana. Hanya karena dari pihak saya sendiri saja waktu itu ada sedikit hambatan, membuat agenda acaranya dijadwal ulang.

Mudah-mudahan akan semakin banyak lagi yang akan memberikan apresiasi,untuk semakin menambah semangat juang kami untuk membantu nasabah menyelesaikan masalahnya,dengan prinsip cepat, aman, nyaman, namun berbiayamurah,prinsip yang sesuai yang diamanatkan Bank Indonesiadalam Peraturan Bank Indonesia nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Mudah-mudahan

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun