Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Terima Kasih Atas Mediasinya. Salut! (Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 20)

9 Juli 2012   12:22 Diperbarui: 4 April 2017   17:31 16985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari pertama, nego dengan pihak banknya, Hari kedua pembayaran sekaligus menerima surat keterangan lunas.

Hasil mediasi dengan pihak banknya, dari yang sebelumnya total hutang berjumlahRp. 43 juta, deal dengan pembayaran Rp.22,5 juta.

***

Yang menjadi catatan penting dalam contoh kasus ini adalah, bahwa semuanya bisa berjalan dengan lancar, karena dari pihak nasabahnya sendiri telah menyiapkan dana sesuai ancar-ancar yang telah kami informasikan. Sehingga ketika sudah ada Sebab adakalanya sudah deal dengan pihak Bank, namun Nasabahnya sendiri belum siap dengan dananya, yang akhirnya bisa membuat hasil mediasi tidak berakhir dengan hasil yang sesuai yang diharapkan.

***

Oh ya. Mungkin karena merasa puas dengan hasil mediasi, pak Boy S nya mengapresiasi hasil mediasi tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- padahal seharusnya cukup dengan Rp. 250.000,- yang kami sebut sebagai uang pengganti transportasi dan komunikasi.

Terima kasih pak Boy S atas appresiasinya. Anak buah saya (yang masih kuliah)  sangat senang menerimanya.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun