Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Terima Kasih Atas Mediasinya. Salut! (Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 20)

9 Juli 2012   12:22 Diperbarui: 4 April 2017   17:31 16985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul di atas merupakan penggalan dari kalimat:”Pak Pulo saya mau ucapkan terima kasih atas mediasinya. Salut!!” yang dikirim oleh seseorang yang bernama Boy S (namanya saya samarkan) melalui BlackBerry Messenger ke saya pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2012 yang lalu.

Ikhwal dari pengiriman Blacbeery Messengger tersebut dapat dilihat dari rangkaian komunikasi kami melalui email yang akhirnya berpindah ke bbm,berikut ini:

(Note: Kalau yang berkaitan dengan Mediasi Perbankan saya menggunakan alamat email : lembagabantuanmediasi@gmail.com)


Boy S 27 Juni 2012 01:19
Kepada: “lembagabantuanmediasi@gmail. com”
Subject : Hsbc - kena collect 5 - mau melunaskan - kondisi bisa bersih dr bi checking?

Dear Pak Pulo Siregar,

Malam pak, saya ingin bertanya untuk nama saya masuk collect 5 (macet) oleh hsbc, saya bertujuan menyelesaikan hal tersebut agar dapat mengajukan KPR. Tapi apakah posisi collect 5 tersebut dapat dihapus dan BI checking? Karena banyak yang bilang tetap akan muncul
Best Regards,

Boys

LBMNB 27 Juni 2012 13:37

Kepada: Boy S

Karena bi cheking itu merupakan history, yg lama sebelum dilunasi masih akan terlihat sampai 2 tahunan. Setelah itu baru benar2 bersih karena sudah tidak terlihat lagi di hasil print outnya.

Kenapa harus 2 tahun? Karena format IDI historis itu sendiri ada 24 kolom yg berisi posisi status pembayaran 24 bulan terakhir Isi masing2 kolom tersebut: bulan, collectibilitas, dan informasi keterlambatan membayar yg disebutkan dalam satuan hari.
Tapi meskipun demikian pihak bank tempat kita mengajukan kredit sudah bisa memahami bahwa yg sempat bermasalah itu sudah beres. Jadi mereka bisa mempertimbangkan pemberian kredit. Tapi kalau ga diberesin, sampai kapanpun tidak akan bisa memperoleh pinjaman dan bank.

Khabar baiknya ada beberapa bank tidak harus menunggu 2 tahun. Yg penting sudah lunas. Contohnya ada saya tulis di kompasiana http://www.kompasiana.com/pulosiregar yg judulnya Black List BI Bukanlah Kiamat.

Boy S 27 Juni 2012 08:01

Kepada: “lembagabantuanmediasi©gmail. com”

Dear Bp.Pulo,

Mengerti pak, mohon saran nya apa yang harus saya lakukan sekarang untuk tahap ini. Katakan lah dana telah sayasiapkan, mohon petunjuk bapak. Apakah terbuka kemungkinan nego I diskon? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas balasan email sebelumnya. Sungguh sangat membantu

Best Regards,

Boys

LBMNB 27 Juni 2012 15:12

Kepada: Boy S

Kami bisa bantu utk mediasi dgn pihak banknya. Syaratnya surat kuasa sama copy ktp
Setelah mendapat surat kuasa sama copy ktp kami langsung follow up ke banknya utk melakukan mediasi.

Setelah mendapat hasil mediasinya kami informasikan ke pemberi kuasa berikut rekomendasi2 yg diperlukan utk bisa diambil keputusan lebih lanjut.
Kalau misalnya negonya deal maka pada saat pembayaran, nasabah sendiri yg harus menyetor ke tellernya. Pihak kami hanya mendampingi saja utk jaga2 barangkali ada hambatan.
Biaya pengganti transportasi dan komunikasi Rp. 250.000 dibayar setelah hasil mediasi tuntas dalam arti nasabah sudah membayar jumlah yg berhasil dinegosiasi dan menerima surat keterangan lunas. Tidak ada pembayaran sebelum urusan selesai.
Contoh surat kuasanya ada diblog saya http://lbmnb.blogspot.com

Tapi penerima kuasanya dikosongin dulu nt kami isi sendiri tergantung siapa yg waktunya longgar utk ngurusnya.

Kalau berminat, surat kuasa sama copy ktp berikut permohonan keringanan pembayaran dikirim ke: (alamat disebutkan)

Boy S 27 Juni 2012 18:09

Kepada: lembagabantuanmediasi©gmail.com

Dear Bp.Pulo,

surat kuasa telah saya siapkan dan akan dikirim besok, kendala saya adalah no KTP dahulu berbeda dengan yang sekarang, nomor kartu tidak diketahui karena pemakainya sebenamya bukan saya.

pertanyaan saya adalah:

1.KTP yang dipakai adalah yang terkini atau tidak perlu? (alamat saya hafal)

2.No.Kartu tidak diketahui apakah bisa solusi nanti di HSBC
sekian, besok saya akan kirim mengunakan TIKI I JNE

Regards,

LBMNB 28 Juni 2012 02:54

Kepada: Boy S

Kalau utk Iampiran surat kuasa ktp yg sedang berlaku.

Mengenai nomor kk nanti bisa dicari sendiri sama pihak banknya.
Mungkin perlu ada data tambahan. Yaitu nama ibu kandung.

***

Singkat cerita, setelah melakukan mediasi dengan pihak Banknya, hanya dalam2 hari, semuanya sudah beres.

Hari pertama, nego dengan pihak banknya, Hari kedua pembayaran sekaligus menerima surat keterangan lunas.

Hasil mediasi dengan pihak banknya, dari yang sebelumnya total hutang berjumlahRp. 43 juta, deal dengan pembayaran Rp.22,5 juta.

***

Yang menjadi catatan penting dalam contoh kasus ini adalah, bahwa semuanya bisa berjalan dengan lancar, karena dari pihak nasabahnya sendiri telah menyiapkan dana sesuai ancar-ancar yang telah kami informasikan. Sehingga ketika sudah ada Sebab adakalanya sudah deal dengan pihak Bank, namun Nasabahnya sendiri belum siap dengan dananya, yang akhirnya bisa membuat hasil mediasi tidak berakhir dengan hasil yang sesuai yang diharapkan.

***

Oh ya. Mungkin karena merasa puas dengan hasil mediasi, pak Boy S nya mengapresiasi hasil mediasi tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- padahal seharusnya cukup dengan Rp. 250.000,- yang kami sebut sebagai uang pengganti transportasi dan komunikasi.

Terima kasih pak Boy S atas appresiasinya. Anak buah saya (yang masih kuliah)  sangat senang menerimanya.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun