Mohon tunggu...
Puji Pujiono
Puji Pujiono Mohon Tunggu... Ketua Umum Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia

Dr. Puji Pujiono adalah Ketua Umum Independen Pekerja Profesional Indonesia (IPSPI), berdiri 1998, anggota resmi International Federation of Social Workers (IFSW) sejak 2011, dan ditetapkan oleh Konvensi Pekerjaan Sosial 2024 sebagai Organisasi Pekerja Sosial yang dimaksud pada UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemensos Mengalami 'Spinal Osteoporosis'? Bacaan Renstra 2025-2029

12 Oktober 2025   07:53 Diperbarui: 12 Oktober 2025   07:53 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) baru saja merilis dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Bagi publik, ini adalah peta jalan pembangunan kesejahteraan sosial bangsa. 

Namun, bagi kami para pekerja sosial profesional, dokumen ini adalah cermin yang merefleksikan bagaimana negara memandang profesi kami---profesi yang oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2019 secara tegas diamanatkan sebagai "tulang punggung" penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Setelah menelaah dokumen ini, kami di Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) menemukan sebuah paradoks besar. Di satu sisi, ada secercah harapan. Di sisi lain, tersimpan pengabaian struktural yang mengkhawatirkan. Dengan segala niat baiknya, Renstra ini tampak masih gagap dalam menerjemahkan amanat undang-undang untuk memposisikan pekerja sosial sebagai mitra strategis.

Jika pekerja sosial adalah tulang punggung, maka kita sedang menyaksikan gejala spinal osteoporosis---sebuah pelemahan sistemik pada profesi yang justru membuat seluruh bangunan kesejahteraan sosial menjadi rapuh dan rentan runtuh.

Secercah Harapan yang Tak Boleh Membutakan

Kita perlu bersikap adil. Renstra 2025-2029 menunjukkan beberapa kemajuan. Dokumen ini secara eksplisit mencantumkan "Penguatan Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial" sebagai salah satu prioritas. 

Beberapa langkah konkret yang direncanakan, seperti percepatan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pekerja Sosial dan pembukaan jalur karier melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), adalah angin segar.

Langkah ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya standardisasi kompetensi dan peningkatan kesejahteraan praktisi di garda terdepan. Kami mengapresiasi niat baik ini sebagai fondasi awal. Namun, membangun sebuah profesi yang kokoh tidak cukup hanya dengan memperbaiki perkakasnya; kita perlu membangun rumahnya. Dan di sinilah letak kekhawatiran kami.

Akar Masalah Struktural: Retak yang Diabaikan

Di balik sinyal positif tersebut, Renstra ini gagal menyentuh, bahkan mengidentifikasi, isu-isu fundamental yang selama ini menjadi biang keladi pelemahan profesi. UU No. 14/2019 tentang Pekerja Sosial hadir sebagai lex specialis untuk memastikan penanganan masalah sosial dilakukan secara profesional, terencana, dan berkelanjutan. 

Dengan tolok ukur inilah, kita melihat beberapa retakan serius dalam Renstra Kemensos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun