Mohon tunggu...
puji handoko
puji handoko Mohon Tunggu... Editor - laki-laki tulen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup untuk menulis, meski kadang-kadang berlaku sebaliknya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tegas, PLN Gandeng Polisi Tindak Pemain Layangan yang Menyebabkan Listrik Padam

21 Oktober 2020   09:55 Diperbarui: 21 Oktober 2020   10:11 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru saja terdengar kabar seseorang mati akibat kena kayu gulungan senar layangan. Kejadian itu menimpa pria bernama Agus di Trenggalek, Jawa Timur 20 Oktober 2020. Menurut polisi, kronologi kejadian itu awalnya dua orang anak kecil sedang menarik senar layangan putus, yang sedang tersangkut di pohon. Karena tidak kuat, kayu gulungan senar itu terpental dan mengenai kepala Agus yang sedang joging. Dia kemudian meninggal.

Kasus kematian karena layangan sudah banyak terjadi. Layangan dengan senar yang kuat berpotensi menjerat orang yang lewat. Apalagi jika orang itu mengendarai sepeda motor. Potensi untuk celaka sangat tinggi. Banyak yang mati karenanya.

Layangan juga menjadi biang kerok padamnya listrik di banyak tempat. Pasalnya, layangan besar itu jatuh ke jaringan listrik dan menyebabkan trafo meledak. Padahal harga trafo itu paling murah seratus juta rupiah. Semakin besar ukuran trafo semakin mahal harganya. Listrik yang padam karena gangguan layangan itu juga menyebabkan PLN dan masyarakat rugi, sebab listrik PLN tidak terjual padahal mesin pembangkit terus memproduksinya. Sementara masyarakat terganggu aktivitasnya.

PLN selama ini masih melakukan pendekatan kemanusiaan. Perusahaan negara itu memang rugi, namun mereka berupaya tidak memperkarakan pelakunya. Karena bagaimanapun bermain layangan itu sebenarnya tidak melanggar hukum. Hanya saja, jika sampai meninbulkan kerusakan obyek vital negara dan mengganggu masyarakat, itu sudah masuk pasal pidana.

Pendekatan yang selama ini dilakukan PLN agaknya tidak membuat pelaku jera. Kasus serupa terus saja terjadi di banyak tempat. Akhirnya PLN menempuh langkah tegas dengan menggandeng penegak hukum.

Langkah itulah yang baru saja dikakukan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun, dengan membentuk Satgas Penertiban Layang-Layang, pada hari Selasa 20 Oktober 2020.

Tim yang sama sebenarnya juga belum lama dibentuk di Garut, Jawa Barat, namanya Sapu Bersih Layangan Berkawat (Saber Lekat) yang bertujuan mengurangi angka gangguan listrik karena layang-layang bertali kawat. Bedanya, tim di Garut itu bekerja sama dengan Pemkab Garut. Meskipun memang juga ada Perda yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi pada pelanggarnya.

Satgas Penertiban Layang-layang di Madiun menempuh jalan lebih tegas. Dengan menggandeng Polres Madiun Kota, PLN ingin memberikan efek jera. Sebab menurut data PLN, sejak Januari hingga Oktober 2020 saja tercatat ada sekitar 90 kasus layang-layang tersangkut di jaringan listrik. Bahkan baru saja pada awal Oktober 2020, listrik di delapan kabupaten/kota di wilayah Madiun Raya padam. Ini adalah peristiwa yang mengejutkan, sebab biang keroknya ternyata adalah layangan.

Sepertinya masyarakat memanfaatkan momen pandemi Covid-19 ini untuk menghabiskan waktu dengan bermain layangan. Oleh sebab itu jumlah pemain layangan meningkat, dan itu tentu saja meingkatkan jumlah gangguan listrik juga.

"Petugas kami kan minim, jadi kesulitan kalau harus memantau seluruh wilayah. Karena biasanya di daerah ini intensitasnya dalam bermain layang-layang turun, tetapi di daerah lain meningkat. Untuk itu kami membentuk satgas ini," kata Manajer PLN UPT Madiun, Suyitno, sebagaimana dikutip Madiunpos.com, Selasa 20 Oktober 2020.

PLN memang akan mengedepankan dialog dan edukasi. Tapi untuk pemain layangan di dekat jaringan PLN yang bandel dan tidak mengindahkan himbauan, maka kepolisian yang akan menindak tegas. Sebab prilaku itu mengancam obyek vital negara dan berpotensi menganggu orang banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun