Mohon tunggu...
Pujia Khoirunisa
Pujia Khoirunisa Mohon Tunggu... Penulis - Newbie Blogger - Law Student âš–

hiduplah seperti Larry!1!1

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Penyitaan dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

23 Desember 2021   00:15 Diperbarui: 23 Desember 2021   10:12 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.

Proses beracara dalam perkara pidana dan perdata tentu memiliki perbedaan, sebagaimana diketahui bahwa perkara pidana berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum, sementara perkara perdata berkaitan dengan pelanggaran terhadap kepentingan individu.

Perbedaan dalam proses beracara diantara keduanya salah satunya ialah tentang perdamaian, yang mana dalam perkara perdata selalu dapat ditawarkan perdamaian selama hakim belum memutus perkara, sementara dalam perkara pidana tidaklah boleh dilakukan perdamaian.

Kemudian dalam hal penyitaan, meskipun istilah yang sama digunakan diantara keduanya dan secara garis besar memiliki arti perbuatan mengambil alih atau menahan barang, tetapi penyitaan dalam perkara pidana dan perdata ialah berbeda.

Penyitaan Menurut Hukum Acara Pidana

Penyitaan tercantum dalam Pasal 1 ayat 16 KUHAP yang didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaan benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

Benda yang dapat disita ialah terbatas pada barang bukti dari suatu perkara pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, diantaranya ialah:

Benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau hasil dari tindak pidana; benda yang dipergunakan langsung atau khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan; dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

Berdasarkan pada ketentutan Pasal 44 KUHAP, benda yang disita akan disimpan sebaik-baiknya dalam rumah penyimpanan dan berada dibawah tanggung jawab pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Sehingga terhadap benda sitaan, pemilik atau siapapun tidak lagi dapat mempergunakannya.

Penyitaan Menurut Hukum Acara Perdata

Dalam hukum acara perdata terdapat istilah bagi para pihak yang bersengketa yakni penggugat dan tergugat. Penggugat adalah pihak yang telah dilanggar haknya, sedangkan tergugat adalah pihak yang telah melanggar hak orang lain (penggugat).

Untuk kepentingan penggugat agar terjamin haknya sekiranya gugatan atau tuntutan haknya dikabulkan oleh pengadilan, undang-undang menyediakan upaya untuk menjamin hak tersebut, yaitu dengan penyitaan.

Penyitaan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin kepentingan penggugat dengan menempatkan harta tergugat dibawah penjagaan pengadilan, sebab ada kemungkinan bahwa tergugat selama sidang berjalan mengalihkan kekayaannya kepada orang lain.

Penyitaan ini tidak meliputi seluruh harta kekayaan tergugat, melainkan berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang tergugat.

Penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 2 dan 6 HIR dilakukan oleh panitera dan dibantu dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara. Terhadap barang sitaan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, tetap dibiarkan ada dan dapat dimanfaatkan oleh pihak tergugat.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian singkat diatas, jelaslah bahwa penyitaan dalam hukum acara pidana dan penyitaan dalam hukum acara perdata memiliki perbedaan meskipun pada hakikatnya sama-sama terjadi pengambil-alihan barang. Perbedaan-perbedaan diantara keduanya terletak pada pertama tujuan dari penyitaan.

Dalam hukum acara pidana, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian. Sedangkan dalam hukum acara perdata, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penggugat sekiranya gugatan dikabulkan.

Kemudian perbedaan kedua terletak pada ketentuan hukum yang mengaturnya. Ketiga, perbedaan terletak pada pihak yang berwenang melakukan penyitaan, yang mana dalam hukum acara pidana, penyidiklah yang berwenang, sedangkan dalam hukum acara perdata, penyitaan dilakukan oleh panitera dan dibantu dua orang saksi.

Keempat, perbedaan terletak pada objek yang dapat dilakukan penyitaan. Terakhir, perbedaan terletak pada akibat terhadap benda sitaan. Dalam hukum acara pidana, benda sitaan tidak dapat dipergunakan sampai suatu ketika benda itu dikembalikan, lain halnya dalam hukum acara perdata, yang mana terhadap benda sitaan, pemilik tetap dapat mempergunakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun