Belum adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai paternity leave di Indonesia sendiri juga menjadi salah satu faktor pendukung mengapa kesadaran akan pentingnya hak ini perlu untuk menjadi perhatian.
Meskipun ketetapan mengenai lama hak cuti melahirkan untuk ibu di Indonesia berbeda-beda pada setiap wilayahnya, namun apabila dibandingkan dengan negara lainnya perbedaannya masih terpaut begitu jauh.
Di Indonesia, seorang pegawai perempuan yang melahirkan memiliki waktu cuti yaitu selama tiga bulan dan untuk pegawai laki-laki hanya 3 hari atau bahkan 2 hari. Dan tentu saja waktu tersebut sama sekali tidak cukup untuk kedua orangtua.
Berkaca dari Inggris misalnya, Inggris memiliki aturan yang bernama Shared Parental Leave Regulation yang ditetapkan pada tahun 2015. Peraturan ini sendiri memberikan izin terhadap suami dan istri untuk berbagi jatah cuti sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Di Inggris, seorang perempuan memiliki jatah cuti selama 52 pekan, dimana terdiri atas cuti melahirkan 26 pekan dan 26 pekan jatah cuti setelah melahirkan.
Untuk urutan negara dengan peraturan paternity leave terbaik di dunia adalah meliputi Inggris, Kanada, Norwegia, Swedia, dan Amerika Serikat.
Kalau ditanya, apa saja sih keuntungan adanya ketetapan paternity leave yang cukup untuk orangtua ini? maka tentu saja banyak sekali keuntungannya.
Seperti halnya yang telah aku mention diawal bahwasanya tanggung jawab untuk merawat dan mengasuh anak itu sejatinya bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari seorang ibu saja melainkan juga seorang ayah.
Ada satu hal lagi yang akan terpengaruh apabila waktu yang dihabiskan oleh seorang ayah dengan anak lebih sedikit dari kebersamaan antara ibu dan anak adalah attachment atau kelekatan antar keduanya.
Maka tidak heran ketika terkadang seorang ayah merasa tidak terlalu dekat dengan anaknya itu adalah bisa jadi karena ketika masa awal kelahiran si anak, ayah tidak memiliki banyak waktu membersamainya.Â
Tidak heran juga mengapa tidak sedikit ibu pasca melahirkan justru menjadi lebih stres itu tidak lain karena mereka memegang peran inti untuk mengasuh anaknya dengan hanya sedikit dibantu oleh suaminya.