Pasal 6 AD-ART PPAU tentang "Sifat Organisasi" menjelaskan bahwa PPAU adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat sosial, independen, berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta tidak melibatkan diri dan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.Â
AD-ART PPAD pun menyatakan bahwa PPAD harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis, sehingga pengurus PPAD tidak boleh menjadi pengurus parpol. Sementara itu pada Anggaran Dasar LVRI disebutkan bahwa LVRI merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap veteran RI.Â
Veteran RI tidak mempunyai ikatan dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Pengurus LVRI tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai pengurus atau mewakili suatu partai politik.
Suasana kebatinan purnawirawan TNI yang solid dan siap bela negara itu dimanfaatkan oleh kelompok kontestan peserta pemilu untuk memobilisasi para purnawirawan, yang merupakan kelompok berpotensi sebagai pendulang perolehan suara dalam pemilu. Adapun berbagai hal yang dijadikan penarik minat dan menggugah emosi diantaranya adalah isu yang bersifat mengancam eksistensi NKRI.
Maka bangkitlah kembali naluri alamiah mantan prajurit untuk melindungi negerinya dengan bergabung kepada organisasi purnawirawan yang telah disiapkan oleh partai peserta pemilu.Â
Sebagai contoh partai Gerindra yang membentuk Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR) sebagai sayap partai untuk memperkuat jajaran Partai Gerindra.Â
Menurut pengamatan penulis, sejak rezim orde lama, orde baru hingga era reformasi, belum pernah ada sayap partai dengan identitas purnawirawan kecuali PPIR.
Keberadaan organisasi sayap partai politik dijamin dalam UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Pasal 22 huruf (j) UU tersebut menyatakan bahwa salah satu hak partai adalah membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik.Â
Dasar yuridis ini memberi peluang pengembangan struktur partai politik untuk menjangkau seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali purnawirawan TNI dan veteran RI. Permasalahannya apakah identitas purnawirawan tepat untuk digunakan sebagai nama organisasi sayap partai?
2. Organisasi purnawirawan dan veteran berbasis partai
Berbeda dengan Gerindra yang membentuk PPIR sebagai anak organisasi, sekekelompok purnawirawan TNI dengan motornya mantan KASAD Jenderal (Pur) Tyasno Sudarto, menamakan diri sebagai Front Kedaulatan Bangsa (FKB).Â