Mohon tunggu...
PT KIW
PT KIW Mohon Tunggu... Penulis - Pengembang dan Pengelola Kawasan Industri

PT KIW menjadi Pengembang dan Pengelola Kawasan Industri, Properti, dan Bisnis yang Andal dan Modern. Berdiri pada 07 Oktober 1988. Menjadi bagian dari grup Holding Danareksa (Member of Danareksa). Pemegang Saham PT KIW terdiri dari Kementerian BUMN, PT Danareksa (Persero), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Cilacap. Memiliki anak usaha PT PWS yang didirikan pada 01 Oktober 2018 dan PT KITB yang diresmikan pada 12 Desember 2020.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

PT KIW Tingkatkan Manajemen Risiko dan Anti Penyuapan Melalui ISO 37001:2016 dan 31000:2018

29 November 2022   14:05 Diperbarui: 29 November 2022   14:11 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo, KIWinners!

Sudah tahu belum kalau di KIW sudah melakukan sertifikasi ISO sebanyak 3 (tiga) sertifikasi, yaitu ISO Sistem Manajemen Mutu 9001:2015, ISO Sistem Manajemen Lingkungan 14001:2015, ISO Manajemen Anti Penyuapan 37001:2016, dan saat ini sudah mendapatkan conformity statement untuk ISO Manajemen Risiko 31000:2018.

Senin, 28 November 2022 di kantor KIW, KIW melaksanakan Opening Meeting Audit Surveillance ke-2 untuk ISO 37001:2016 dan Audit Surveillance ke-1 untuk ISO 31000:2018 dengan auditor ekstrenal dari Tuv Nord yang dipimpin oleh Bapak Dodi Fadiat Maksum sebagai auditor. Seperti pada Surveillance pertama pada audit ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan dirancang untuk menanamkan budaya anti penyuapan di KIW yang diimplementasikan dengan kebijakan yang tepat, sehingga pada akhirnya meningkatkan kemampuan untuk mendeteksi kemungkinan penyuapan serta mengurangi kemungkinan terjadinya penyuapan.

Standar ini menetapkan serangkaian tindakan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan. Sistem Manajemen Anti-Suap membantu organisasi mengurangi risiko terjadinya penyuapan dan dapat menunjukkan kepada pemangku kepentingan bahwa organisasi telah menerapkan kontrol anti-suap yang diakui secara internasional.

Di KIW sendiri, SMAP sudah diimplementasikan pada setiap aktivitas perusahaan dan tertanam dalam setiap diri karyawan, dibuktikan dengan adanya sosialisasi Anti Korupsi yang diadakan oleh internal Perusahaan, maupun dengan menggandeng KPK RI pada Agustus 2022 lalu untuk turun langsung memberikan penyuluhan kepada seluruh karyawan mengenai korupsi, dampak dan pencegahannya. Selain melakukan sosialisai, KIW juga menyuarakan lewat campaign yang disebar melalui media sosial, media cetak, billboard dan website.

Sedangkan untuk ISO MR 31000:2018 sendiri telah mendapat conformity statement sebagai pedoman dalam menjalankan manajemen risiko pada kegiatan usaha di KIW. ISO 31000 memberikan panduan untuk program audit internal atau eksternal. Organisasi yang menggunakannya dapat membandingkan praktik manajemen rIsiko mereka dengan tolok ukur yang diakui secara internasional, memberikan prinsip yang kuat untuk manajemen dan tata kelola perusahaan yang efektif. Akan tetapi ISO 31000 tidak dapat digunakan untuk tujuan sertifikasi, itulah mengapa dalam sertifikatnya tercantum sebagai conformity statement.

Audit Surveillance ini dilaksanakan selama tiga kali selama berlakunya sertifikat. Sebelum diaudit, KIW menjalani bimbingan dan pendampingan untuk surveillance audit SMAP 37001:2016 dan MR 31000:2018 bersama dengan konsultan ISO Bapak Fatchur Rohman dari CV Arzaq General Improvement. Sedangkan sebagai leader, Bapak Aswin Wiyatmoko memandu jalannya praktik kerja anti penyuapan dan manajemen risiko yang terjadi di KIW.

sumber: dokumentasi pribadi
sumber: dokumentasi pribadi

sumber: dokumentasi pribadi
sumber: dokumentasi pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun