Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kongnisi Pidana dalam Legitimasi

27 Februari 2021   12:58 Diperbarui: 27 Februari 2021   13:00 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Harus selalu diadakannya bekerja dengan tertib namun pekerjaan, pengguntingan patut untuk dilakukan sedemikain rupa sehingga konteks bertalian dengan kenyaatan tidak diusahakan. Harus disadari pula, nbagaimana dipisahkan suatu bagian dari kenyataan, maka harus ditekankan sedikit reduks. Kenyataan yang dilihat sejak semula diteropongi dengan kaca mata yudiris. Dalam pekerjaan "pengguntingan dari kenyataan hanya dapat diambil yang secara yuridis adalah relevan dan yang tidak sesuai ditinggalkan. Disini perlu adanya sifat kehati-hatian dalam "reduksi yuridis" kenyaatn tidak boleh diperkosa.

  • Perkembangan-perkembangan baru

terdapat perkembangan baru yang krisial dalam konstantasi dalam peradilan eberkaitan dengan pengertian perbuatan (feit). Pertama-tama pengertian dengan perbabuatan dalam sektor perbarengan dalam sektor ne bis in idem diputus ini berkaitan dengan joyriding-arrest yang terkenal. Kini terbuka jalan untuk suatu perkembangan yang bermanfaat. Ajaran didalam perbarengan, problema dari pemberian pidana dengan sendirinya menentukan syarat-syarat lain dari ne bis idem yang hany bertalian dengan perhatian pidana (yakni sepanjang hendak mencegah pemidanaan rangkap) tetapiuntuk bagian yang terpenting berkaitan dengan pencehanan (penuntutan) rangkap.

Kasus gandengan Truk (HR 6-12-1960)

Duduk perkara

Terdakwa membiarkan alat gandengan sebuah gandengan truk yang lintas di jalan tanpa peneragan yang cukup di malam hari dan tanda-tanda yang laizim. Penuntut umum menuntut berdasarkan pasal 494 ayat (1) KUHP. Penuntut umum tidak menyebutkan beberapa unsure yanglulintas. Pengadilan kanton dan Rb. Menjatuhkan pipidana atas dasarPasal 494 ayat (1) KUHP.

Sarana Kasasi :

Pasa; 494 ayatt (1) KUHP seharusnya tidak diterapkan karena ketentuan ini dapat dipandang sebagai ketentuan pidana umum dalam arti pasal 63 ayat (2) KUHP sebuahngan dengan pasal 25 WvW dan 13 Juncto 84 WVR.

Hoge Raad :

Membuat undang-undang dalam WvW dengan peraturan pelaksanaan (WVR), yang mengatur lalu lintas di jalan dan menghentikan kendaraan di jalann umum, telah membuat beberapa peraturan yang harus dipandang sebagai peraturan khusus dari ketentuan dalam pasal 494 ayat (1) KUHP, yang mengatur cara menempatkan kendaraan di jalan pada umumnya. Oleh karena itu, sarana, sejauh pembelaan bahwa Rb melanggar pasal 63 ayat (2) KUHP karena meskipun ada ketentuan pidana khusus menerapkan yang umum, adalah berdasarkan apa yang telah dibuktikan tidak dapat dipidana. Putusam ; dari tuntutan hukum.

Catatan ;

  • Putusan itu dari putusan spesialis "yuridis" atau sistematis
  • Disini HR menerobos ajaran kekuasaan secara diam-diam dari dakwaan karena meskipun memperhatikan pasal 494 KUHP, menganggap ketentuan-ketentuan WVR dapat diterapkan.

harunya disebut untuk memidanakan menurut undang-undang lau



  • PERCOBAAN DAN PENYERTAAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun