Berdasarkan hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan pengembangan dirinya. Kegiatan konseling dalam konseling bertujuan untuk memberikan pertolongan sedemikian rupa sehingga hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang yang bersangkutan atau orang atau klien, hak yang dicabut, diblokir, dinonaktifkan dapat dipulihkan, dibatasi atau terbatas. diisi Layanan advokasi diatur oleh konsultan untuk menangani berbagai kondisi yang berkaitan dengan pelanggaran hak seseorang kepada otoritas lain untuk mengembalikan hak klien yang diinginkan.
2. Tujuan Layanan advokasi
a. Tujuan umum
Pelayanan konseling bertujuan untuk membebaskan klien dari suasana yang menindas karena hak-hak yang dapat dilaksanakannya dihalang-halangi dan dibatasi sedemikian rupa sehingga keberadaannya, kehidupannya dan perkembangannya terutama dalam bidang pendidikan tidak lancar, terganggu. Â bahkan berhenti atau terputus. Dengan layanan advokasi yang berhasil, klien mendapatkan kembali haknya dan dengan demikian menempatkan klien pada posisi pengembangan diri (yaitu perkembangan pribadi, sosial, pembelajaran, karir, keluarga, agama dan/atau sosial) secara positif dan progresif.
tujuan spesifik/ khusus
b.Tujuan KhususÂ
Layanan advokasi dalam konseling adalah membebaskan klien dari cengkeraman kasus-kasus tertentu yang membatasi atau bahkan menghilangkan hak-hak klien dan untuk memecahkan masalah klien. Karena konseling merupakan profesi pendidikan, maka konseling memberikan layanan konseling untuk hak-hak klien dalam bidang pendidikan. Di luar pendidikan, layanan advokasi dapat diberikan oleh seorang konselor sementara masalah klien masih dalam kewenangan konselor untuk ditangani.
 3. Contoh Layanan advokasi
Seorang siswa kelas 3 sedang mempersiapkan Ujian Nasional di semester 6. Siswa ini memiliki masalah belajar yang dianggap guru BK-nya cukup parah (guru BK-nya tidak berlatar belakang BK) bahkan disebut "gila" oleh guru BK. Berdasarkan laporan guru BK, kepala sekolah akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa siswa tersebut tidak boleh masuk sekolah dan dilarang mengikuti UN.
Contoh di atas menunjukkan bahwa siswa yang bersangkutan dicabut haknya untuk belajar di sekolah dan dilarang mengikuti ujian nasional. Tuntutan untuk sekolah menengah atas yang "puncak" diblokir oleh keputusan kepala sekolah berdasarkan laporan guru konsultan. Dalam hal ini siswa yang bersalah, haknya tidak dapat dicabut. Karena masalah ini, siswa kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan dia (akan) berada dalam posisi yang sangat buruk. Dengan menasihati, kelompok kepentingan bertujuan untuk mengembalikan hak siswa atas pendidikan sedemikian rupa sehingga kelanjutan studinya tidak terhambat.
Dalam contoh di atas, ada dua pihak yang terlibat dalam suatu gugatan, yaitu pihak dengan kuasa khusus dan pihak yang menjadi korban (yaitu pihak yang dicabut haknya oleh pihak yang diberi kuasa).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI