Mohon tunggu...
Ardhi priyudha aditya
Ardhi priyudha aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Fiqih Kontemporer dan Tantangan Teknologi Digital: Perlukah Pembaharuan Hukum Islam?"

21 April 2025   08:13 Diperbarui: 21 April 2025   08:42 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/sixZhfmiDE6NoP586

Perkembangan Teknologi Digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk praktik ibadah, muamalah, dan interaksi sosial. Fenomena seperti transaksi cryptocurrency, pernikahan virtual, atau bahkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk fatwa keagamaan memunculkan pertanyaan baru: apakah fiqih klasik masih relevan, ataukah perlu pembaruan untuk menjawab tantangan zaman?  Fiqih kontemporer seharusnya tidak dimaknai sebagai "mengubah" hukum Islam, melainkan sebagai upaya ijtihad baru untuk menerapkan prinsip syariah yang universal dalam konteks kekinian. Misalnya, masalah gharar (ketidakpastian) dalam transaksi digital, tetapi prinsip keadilan, larangan riba, dan transparansi dalam Islam bisa menjadi l andasan analisis.  


Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pendekatan fiqih kontemporer bisa terjebak pada sekularisasi hukum Islam atau terlalu mengikuti arus tanpa filter syar'i. Contohnya, beberapa ulama kontemporer membolehkan crowdfunding syariah (penggalangan dana) dengan akad tertentu, sementara yang lain mengkritiknya karena berpotensi mengandung unsur spekulasi.  

Di sinilah peran ulama dan cendekiawan Muslim untuk 

https://images.app.goo.gl/7G6Cb3ig9ohymN556
https://images.app.goo.gl/7G6Cb3ig9ohymN556
menggabungkan kedalaman ilmu tradisi dengan pemahaman teknologi modern. Fiqih bukan hanya tentang "halal-haram", tetapi juga tentang maslahat (al-mashlahah al-mursalah) dan menutup celah kerusakan (sadd adz-dzari'ah).  Kita tidak bisa menghentikan laju digitalisasi, tapi kita bisa memastikan bahwa hukum Islam tetap hidup di dalamnya. Fiqih kontemporer bukan ancaman, melainkan bukti bahwa syariat Islam selalu cocok untuk setiap zaman dan tempat, asal dikaji dengan metodologi yang sahih dan niat yang lurus.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun