Mohon tunggu...
Mbah Priyo
Mbah Priyo Mohon Tunggu... Engineer Kerasukan Filsafat

Priyono Mardisukismo - Seorang kakek yang suka menulis, karena menulis bukan sekadar hobi, melainkan vitamin untuk jiwa, olahraga untuk otak, dan terapi kewarasan paling murah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Celah Perampasan Aset Koruptor di Era Pemerintahan Prabowo: Antara Komitmen Politik dan Realitas Hukum

27 Agustus 2025   19:00 Diperbarui: 27 Agustus 2025   13:53 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
target UU perampasan-Kompas.com

6. Rekomendasi strategis

Untuk menjadikan perampasan aset sebagai senjata utama antikorupsi, pemerintahan Prabowo perlu:

  1. Mengesahkan RUU Perampasan Aset agar mekanisme NCB memiliki dasar hukum kuat.

  2. Membentuk badan khusus asset recovery yang independen dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK, dengan mandat tunggal menelusuri dan mengelola aset.

  3. Menggunakan teknologi forensik digital untuk melacak aliran dana, termasuk lewat blockchain analysis pada aset kripto.

  4. Audit publik atas aset rampasan untuk mencegah korupsi baru dalam pengelolaan.

  5. Kerjasama regional dengan negara-negara suaka pajak, agar aset lintas batas bisa cepat ditarik.

Kesimpulan

Era Prabowo membuka momentum besar untuk menjadikan perampasan aset sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Namun, langkah ini baru sebatas simbol dan operasi kasus tertentu. Tanpa payung hukum yang kuat, mekanisme independen, serta transparansi penuh, perampasan aset rawan menjadi instrumen politik alih-alih instrumen keadilan. Celah hukum yang ada bisa menjadi peluang emas bagi negara untuk mengembalikan triliunan rupiah yang hilang akibat korupsi---atau justru menjadi lubang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Sumber Referensi

  • Jakarta Post (2025). "Prabowo promises to hunt corruptors in 2025 State of Nation Address."

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun