Mohon tunggu...
Priyantarno Muhammad
Priyantarno Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - menulis buat healing

abdi negara yang mencoba bepikir sederhana demi kebaikan negara

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bagaimana Merespon Surat Cinta dari Kantor Pajak

7 November 2022   14:17 Diperbarui: 8 November 2022   20:53 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

pajak adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari, melainkan sesuatu yang harus kita persiapkan dan rencanakan sebaik mungkin.

Pernah menerima surat cinta dari kantor pajak?

Seiring berkembangnya sistem data dan informasi, maka hampir semua data transaksi yang kita miliki dapat terekspos oleh otoritas pajak, mulai dari pembelian aset sampai saldo tabungan. 

Hal ini sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan  pasal 35A bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga,asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

Tentu pemberian data ini tidak boleh asal diberikan, dan hanya melewati satu pintu saja, yakni melalui kerja sama Kantor Pajak Pusat dengan instansi,asosiasi,lembaga, pemerintah,  data ini kemudian dikelola dan hanya dapat diakses sesuai kode akses tertentu, tidak semua data bisa diakses oleh seorang pegawai pajak, hanya data yang berhubungan dengan kepentingan pekerjaannya.

Data dan informasi ini dianalisa oleh pegawai pada otoritas pajak, dan apabila kemudian ada hal yang dianggap tidak wajar atau memerlukan penjelasan, maka Kantor Pajak akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK), surat inilah yang biasa kita sebut surat cinta dari kantor pajak. Tulisan ini mencoba membahas langkah-langkah apa yang mesti dilakukan ketika menerima surat itu.

a. Jangan Menghindar

SP2DK ini memiliki jangka waktu penyelesaian. Empat belas hari sejak tanggal surat, kita mesti melakukan respon dan atau klarifikasi, jika hal ini tidak tidak dilakukan, maka pegawai pajak dapat melakukan kunjungan ke tempat tinggal atau lokasi usaha. 

Jika kita menghindar sehingga menjadi status tidak ditemukan, maka dalam jangka waktu enam puluh hari sejak tanggal surat (dan dapat diperpanjang tiga puluh hari), akan diambil keputusan apakah kasus surat cinta tak berbalas ini dimasukkan ke pemeriksaan, atau bahkan mungkin penyidikan pidana pajak. 

Jadi saran saya jangan menghindar,segera respon surat tersebut agar dapat memperoleh informasi yang lebih detail tentang bagian mana yang dianggap tidak wajar, dan memerlukan data atau keterangan tambahan.

b. Sampaikan dokumen pendukung bukan hanya argumen

Hal ini yang terkadang membuat masalah perpajakan kita menjadi berlarut-larut karena bukannya menunjukkan dokumen sebagai alat menyanggah, kita malah berargumen tentang hal-hal yang melebar, contoh uang pajak dikorupsi, si A kaya tapi bayar pajaknya tidak benar dan lain sebagainya, saran saya jangan lakukan ini ketika merespon surat cinta.

Lalu bagaimana cara meresponnya? sanggah dengan dokumen pendukung ,bukankah kita lebih tahu bagaimana bisnis kita berjalan? misal kantor pajak menemukan laporan keuangan yang kita laporkan bersaldo akhir Rp. 1.000.000, tapi data rekening pada otoritas pajak menunjukkan ada Rp.100.000.000,maka  yang mesti anda lakukan ialah membuktikan apakah benar saldo tersebut Rp.100.000.000,-? jika benar apakah bersumber dari usaha yang belum dilaporkan, atau dari penghasilan lain misal hibah atau warisan. Misal lainnya ialah surat cinta kantor pajak menunjukkan adanya analisa data bahwa keuntungan kotor usaha ialah 20%, maka yang harus kita tunjukkan ialah dokumen pendukung, seperti invoices penjualan dan invoices pembelian untuk menyanggah analisa dari kantor pajak

c. Jika ternyata kita salah, betulkan

Jika kemudian ternyata sanggahan-sanggahan data kita menyebabkan masih adanya pajak  yang harus  terutang, maka saran saya lakukan pembayaran dan betulkan laporan pajaknya, karena hal ini masih lebih baik ketimbang kasus ditutup dengan diusul ke pemeriksaan, kenapa? pada surat cinta pertama ini yang mesti kita sanggah ialah bukti-bukti yang ditemukan ketidakwajaran, sedangkan jika masuk ke proses pemeriksaan, maka semua data akan diuji kebenarannya, dari data penjualan, pembelian, biaya sampai arus rekening, logikanya ketika ada satu kesalahan sudah ditemukan maka lebih baik segera betulkan jangan membuatnya merembes menjadi masalah  yang baru dan lebih berat.

Bagaimana mencegah agar kita tidak memiliki masalah pajak yang pelik di kemudian hari?ada beberapa hal yang bisa ditempuh, di antaranya:

a. rajin memperbaharui ilmu kita tentang aturan perpajakan, jika kita terlalu sibuk maka perkerjakan orang yang memiliki kemampuan untuk itu. 

b. jika langkah a sudah ditempuh maka dilanjutkan dengan komunikasi yang aktif ke kantor pajak tentang laporan pajak kita apakah ada yang mesti dibetulkan atau diklarifikasi, karena lebih cepat dibetulkan itu lebih baik, selain karena sanksi pajak yang timbul akan lebih sedikit juga menunjukkan ittikad baik kita untuk selalu taat pajak, hal ini bisa menjadi dasar kita mengajukan pengurangan sanksi nantinya (soal ini akan dibahas ditulisan lain).

c. kenali bisnis anda dan usaha sejenis di sekitar anda, hal ini perlu agar anda mengetahui apakah laporan perpajakan yang anda buat sudah benar, karena dalam analisa perpajakan biasanya akan ada pula analisa usaha sejenis.

Pada akhirnya pajak memang sesuatu yang tidak bisa kita hindari, namun sesuatu yang mesti kita persiapkan dan rencanakan sebaik mungkin. 

Salam literasi pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun