Mohon tunggu...
Priscilla EnggitDewantari
Priscilla EnggitDewantari Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota - Universitas Jember

191910501057

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian Obligasi dan Penerbitan Sovereign Bond oleh Pemerintah Indonesia

17 April 2020   03:08 Diperbarui: 17 April 2020   03:07 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam menjalankan usaha atau bisnis yang besar , umumnya tidak bisa lepas dari obligasi . Obligasi merupakan salah satu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan. Apa yang dimaksud dengan obligasi?

Obligasi adalah surat utang atau suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi yang dapat dipindahtangankan, surat pernyataan utang tersebut berisi janji yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli Obligasi . Dan yang dimaksud dengan obligasi negara  ? Obligasi negara adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia .

Di dalam Obligasi juga terdapat ketentuan lain yang tercantum seperti misalnya adanya pembatasan -- pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit , dan juga adanya identitas pemegang obligasi . Penerbit obligasi merupakan peminjam atau yang memberi ppinjaman , sedangkan pemegang obligasi adalah pihak yang memberikan pinjaman .

Obligasi memiliki macam jenis yang ada di Indonesia, macam-macam jenis adalah sebagai berikut :

  • Obligasi rekap , bertujuan dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan .
  • Surat Utang Negara atau SUN , diterbitkan untuk membiayai APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia .
  • Obligasi Ritel Indonesia atau ORI , diterbitkan untuk membiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) tapi dengan nilai nominal yang kecil atau rendah agar dapat dibeli secara ritel atau bisa disebut juga eceran .
  • Surat Berharga Syariah Negara atau bisa disebut dengan obligasi syariah , diterbitkan untuk membiayai defisit APBN tapi dengan menggunakan prinsip syariah .

Berbicara mengenai surat utang , Negara Indonesia pun memiliki Surat Utang Negara yang tertulis di Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 . Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Surat utang yang memiliki jangka waktu 1 sampai 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara atau SUN dan surat utang yang berada di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Pebendaharaan Negara atau SPN .

Obligasi memiliki resiko ,  karena terdapat kepastian dan perjanjian akan nominal jumlah uang dan nominal bunga yang diberikan atau dikembalikan oleh penjual obligasi. Namun , obligasi juga memiliki resiko yaitu ada kemungkinan pihak penjual obligasi tidak membayar pinjamannya. Dalam dunia keuangan atau finansial , ketidakmampuan perusahaan dalam membayar obligasi disebut dengan istilah gagal bayar atau juga bisa disebut dengan default .  Resiko yang dapat terjadi pula adalah resiko likuiditas yang dapat terjadi apabila pemilik obligasi membutuhkan dana dalalm waktu cepat , tapi surat obligasi tidak dapat dijual dengan harga yang wajar .

Dan yang perlu diperhatikan dalam membeli obligasi adalah pentingnya untuk melihat portofolio perusahaan sebelum memutuskan untuk membeli obligasi, kecuali obligasi pemerintah karena pemerintah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang obligasi yaitu terdapat di Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 .

Obligasi dapat diterbitkan oleh pihak dalam bidang yang luas, hampir pada setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi . Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :

  • Lembaga supranasional , seperti Bank Investasi Eropa atau Bank Pembangunan Asia .
  • Pemerintah suatu negara .
  • Bagian negara berdaulat .
  • Lembaga pemerintah .
  • Perusahaan .
  • Special purpose vehicles , yaitu perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi .

Pada bulan April tahun 2020 pemerintah Indonesia menerbitkan tiga surat utang global senilai 4,3 miliar Dolar Amerika dengan tenor terpanjang 50 tahun atau setara dengan 68,6 triliun rupiah dengan kurs mata uangnya adalah 16.000 rupiah / Dolar Amerika . Dan penerbitan surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah ini merupakan surat utang denominasi dollar terbesar sepanjang sejarah .

Data Refinitiv menunjukan harga surat utang negara atau SUN tercermin dari satu seri acuan atau benchmark . Seri tersebut adalah FR0082 bertenor 10 tahun , sedangkan FR081 bertenor 5 tahun, FR0080 bertenor 15 tahun , dan FR0083 bertenor 20 tahun mengalami pelemahan. Seri yang menguatnya adalah FR0082 yang bertenor 10 tahun dengan penurunan yield 3,70 basis poin atau bps menjadi 8,14% . Besaran 100 bps setara dengan 1% .

Penerbitan surat utang global yang dikeluarkan pemerintah Indonesia yaitu sovereign bond atau obligasi mata uang asing ini ternyata berdampak positif . Dampak positif yang terjadi adalah dapat memberikan ruang tambahan atau fleksibilitas bagi APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 . Dampak positif lain  yang dapat terjadi adalah memberikan stabilitas bagi Rupiah , dan juga likuiditas bagi pasar keuangan dalam negeri . Dan yang dimaksud dari likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban untuk membayar utang -- utang jangka pendek perusahaan tersebut , yaitu utang usaha , utang dividen , utang pajak , dan lain -- lain . Dan semakin tingginya tingkat likuiditas suatu perusahaan , maka kinerja dari suatu perusahaan akan baik .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun