Mohon tunggu...
Muslimin Beta
Muslimin Beta Mohon Tunggu... wiraswasta -

Seorang pemulung ilmu yang tinggal di SWIS (Sekitar Wilayah Sudiang),Makassar. Penggemar Sepakbola, blogger, peneliti, aktivis NGO, punya bisnis jaringan dan seorang citizen reporter yang berafiliasi pada organisasi Aliansi Penulis-Pewarta Warga Indonesia (APPWI), www.appwi.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Biaya Pengaktifan, Modus Baru Pungli Birokrasi Pemkot Makassar?

23 Maret 2011   01:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:32 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekitar dua minggu yang lalu, saya meminta seorang tetangga untuk menguruskan Kartu Keluarga (KK) yang baru karena dua orang anak saya belum terdaftar pada KK yang lama. Sesuai dengan janji Ilham Arif Sirajuddin ketika kampanye Calon Walikota Makassar beberapa tahun yang lalu, maka segala pengurusan dokumen seperti KK tidak dipungut biaya.

Karena saya meminta bantuan tetangga, maka saya memberinya sekedar ongkos transport pengurusan sesuai dengan yang dia minta sebesar Rp 50 ribu. Senin sore kemarin (21/03/2011) Kartu Keluarga tersebut sudah jadi dan diantar ke rumah. Namun sang tetangga tersebut minta tambahan lagi sebesar Rp 40 ribu. Katanya untuk biaya pengaktifan data keluarga di Kantor Catatan Sipil Kota Makassar yang terletak di Jalan Alauddin.

Mendengar adanya biaya tambahan atas nama "Biaya Pengaktifan", saya menduga ini modus baru para birokrat di Kantor Catatan SIpil Kota Makassar untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Ataukah ini modus lama tapi baru saya dengar? Entahlah.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun