Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Saat Membayar Pajak Tidak Diminta Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi?

1 Oktober 2021   07:10 Diperbarui: 1 Oktober 2021   07:17 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anehnya, standar prosedur wajib menunjukkan sertifikat vaksin tidak saya dapatkan sewaktu mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (CNN Indonesia)

Vaksinasi adalah hak, bukan kewajiban. Begitu pula dengan pelayanan dari instansi pemerintah, merupakan hak setiap warga negara. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada sanksi administratif apapun terhadap warga negara yang belum divaksin. Karena memang vaksinasi adalah hak warga negara, bukan kewajiban. Sementara sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan vaksinasi bagi warga negaranya.

Tidak semestinya instansi pemerintah mempersulit masyarakat hanya karena alasan sepele, masalah sertifikat vaksinasi atau aplikasi Peduli Lindungi. Pemerintah tidak boleh menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat pengurusan dokumen pelayanan bagi masyarakat, atau menjadikannya sebagai politik administrasi. Bagaimanapun juga, tidak semua warga hingga saat ini bisa mendapatkan vaksinasi, terlepas dari apa pun penyebabnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun