Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Pemerintah Mohon Wakaf Lahir dan Batin

27 Januari 2021   20:38 Diperbarui: 27 Januari 2021   20:40 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gerakan Nasional Wakaf Uang pemanfaatannya hanya untuk kepentingan umat Islam saja (foto: Biro Pers Setpres/Krishadiyanto)

Sederhananya, wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat.

Orang yang mewakafkan harta bendanya pahalanya akan mengalir terus menerus meskipun ia sudah meninggal dunia, selama harta benda yang ia wakafkan dimanfaakan untuk kepentingan umat. Dengan kata lain, wakaf bisa digolongkan dalam sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya" (HR. Muslim).

Salah satu dalil sekaligus contoh wakaf adalah hadis yang menceritakan kisah Umar bin Khattab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Umar kemudian meminta petunjuk kepada Nabi tentang tanah tersebut.

Sabda Rasulullah, "Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya."

Mengikuti petunjuk Nabi, Umar kemudian mewakafkan tanah tersebut, dengan menyedekahkan hasil atau manfaat pengelolaannya kepada fakir miskin, untuk memerdekakan budak, untuk jihad fi sabilillah, serta menjamu musafir dan para tamu. Tanah yang sudah diwakafkan itu tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan.

Berdasarkan pengertian dan dalil tentang wakaf tersebut, menyederhanakan pemanfaatan wakaf untuk sekedar membangun masjid, madrasah atau makam justru akan mempersempit makna dan hakikat wakaf itu sendiri. Sebaliknya, Islam sangat menganjurkan pemanfaatan wakaf untuk tujuan sosial dan pengembangan ekonomi. 

Manfaat Wakaf Hanya Ditujukan untuk Kepentingan Islam Saja

Langkah pemerintah yang mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai sudah sewajarnya mengingat besarnya potensi wakaf umat Islam di Indonesia yang menjadi mayoritas. Namun, jika dalam pencanangan gerakan ini pemerintah memiliki tujuan tersembunyi, yakni  menggunakan dana wakaf untuk tujuan pembangunan infrastruktur, pemerintah akan dianggap hanya memanfaatkan umat Islam saja.

Bagaimana tidak, selama ini pemerintah gencar membuat narasi yang menyudutkan umat Islam Indonesia. Mulai dari isu radikalisme, kriminilasi ulama dari kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah, hingga stigma anti Arab.

Mendadak, di tengah kesulitan perekonomian negara yang goyah akibat pandemi Covid-19, pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai. Padahal sebagaimana yang dikatakan Wapres Ma'ruf Amin, umat Islam sudah terbiasa wakaf uang dalam kehidupan sehari-hari.

Gerakan Nasional Wakaf Uang hendaknya difokuskan pada literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia tentang wakaf itu sendiri. Bahwa wakaf adalah bagian dari ibadah dan pahalanya akan mengalir terus menerus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun