Benarkah penjelasan seperti itu tidak berguna?
Setiap Obyek yang Diundang-undangkan Harus Dijelaskan Definisinya
Kalau kita mencermati, setiap undang-undang selalu diawali dengan bab ketentuan umum. Bab ini memuat penjelasan atau definisi obyek undang-undang. Setiap kata atau frasa yang termasuk dalam obyek undang-undang dijelaskan maknanya agar tidak menimbulkan kerancuan atau ambiguitas pengertian.
Misalnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan dan Angkutan Jalan. Dalam bab 1 tentang ketentuan umum, pasal 1 memuat definisi setiap kata atau frasa yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Di sana, dijelaskan maksud atau definisi dari lalu lintas, marka, kendaraan bermotor, jalan, parkir, berhenti, hingga pejalan kaki.
Bagi orang awam, penjelasan seperti ini mungkin tidak diperlukan karena orang sudah tahu artinya. Tapi, dalam bahasa hukum, penjelasan obyek hukum atau yang diundang-undangkan sangat penting untuk menghindari kerancuan dan penyalahgunaan pasal yang mengandung frasa tersebut.
Dalam kasus pasal 40 UU Cipta Kerja yang dianggap lucu oleh warganet, saya tidak melihat kelucuannya. Justru penjelasan "minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi" sangat penting dan sangat diperlukan agar pasal-pasal berikutnya yang memuat aturan tentang minyak bumi dan gas bumi tidak disalahgunakan.
Kalau tidak dijelaskan secara mengikat, ada kemungkinan pasal-pasal berikutnya yang mengandung frasa "minyak dan gas bumi" disalahartikan. Bisa saja kita mengelak yang dimaksud minyak dalam frasa tersebut adalah minyak jelantah, minyak goreng atau jenis minyak lainnya.
Inilah yang tidak dipahami dan kurang disadari oleh warganet. Banyak yang berpikir bahasa hukum itu sama dengan bahasa sehari-hari. Padahal, karena undang-undang itu dibuat untuk mengikat semua pihak dan memilki kekuatan hukum, setiap kata atau frasa harus dijelaskan secara mengikat pula.