Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pekerja Lepas Juga Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

4 April 2019   07:03 Diperbarui: 4 April 2019   07:13 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: dokumentasi Himam Miladi

Menurut data Badan Pusat Statistik, hingga Agustus 2018 jumlah penduduk Indonesia yang bekerja sebanya 124,01 juta orang. Dari jumlah ini, sebanyak 70,49 juta orang (56,84%) bekerja pada kegiatan informal. 

Sementara berdasarkan jam kerja, prosentase jumlah  pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu) sebesar 71,31%. Sedangkan untuk pekerja tidak penuh dibagi dua, yakni pekerja paruh waktu 22,07% dan pekerja setengah penganggur 6,62%.

Pekerja formal adalah mereka yang status pekerjaannya: (1) berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, dan (2) buruh/karyawan/pegawai.

Sedangkan pekerja sektor informal adalah mereka yang: (1) berusaha sendiri, (2) berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, (3) pekerja bebas di pertanian, (4) pekerja bebas di non pertanian, dan (5) pekerja keluarga/tak dibayar.

Sayangnya, meski mendominasi jumlah tenaga kerja di Indonesia, para pekerja di sektor informal justru menjadi kelompok pekerja yang "paling tidak terlindungi". Padahal, mereka adalah pekerja yang paling gampang terpapar berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja.

Pekerja formal mendapat jaminan perlindungan sesuai dengan amanat UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia WAJIB menjadi peserta program Jaminan Sosial, dalam hal ini adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja Informal Berhak Atas Perlindungan Jaminan Sosial

Sedangkan bagi pekerja sektor informal, tidak ada kewajiban untuk ikut program Jaminan Sosial. Meski begitu, merujuk pada pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, para pekerja informal ini BERHAK  atas program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Para pengemudi ojek daring atau pangkalan, pedagang keliling, pedagang di pasar, petani, asisten rumah tangga, buruh bangunan hingga milenial yang berprofesi sebagai pekerja lepas seperti Blogger atau YouTuber BERHAK ikut menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, hingga saat ini program yang sudah disediakan lebih dari 2 tahun ini belum banyak menarik minat para pekerja informal. Masih banyak pekerja lepas yang tidak tahu bahwa mereka sebenarnya bisa mendapat manfaat dari program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Minimnya literasi perlindungan sosial dan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal ini disebabkan karena sosialisasi program sulit menjangkau pekerja informal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun