Perangkat undang-undang itu adalah dasar hukum untuk tindakan pengembalian lahan HGU. Dan dasar hukum ini harus sesuai dengan asas keadilan, harus berlaku pula bagi semua pihak yang saat ini sedang memegang HGU lahan berjuta-juta hektare luasnya. Tidak mungkin sebuah landasan hukum dibuat hanya untuk diberlakukan pada satu pihak tertentu saja.
Karena itulah, kali ini saya mendukung penuh langkah Jokowi untuk segera menerbitkan Perpu Pengembalian HGU supaya lahan-lahan yang dikuasai 1% orang kaya Indonesia itu bisa dibagi-bagikan kepada rakyat yang membutuhkannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!