Mohon tunggu...
Andi Mirati Primasari
Andi Mirati Primasari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - i love reading and writing.. thanks Kompasiana, sudah menjadi langkah awal saya untuk mulai ngeblog..

Lahir dan besar di Makassar, dan saat ini menetap di Jakarta menjalani kesibukan sebagai seorang istri merangkap karyawati swasta.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Harapan Menteri Teten Masduki untuk Koperasi dan UMKM Melalui Terobosan Omnibus Law

16 Maret 2020   22:54 Diperbarui: 16 Maret 2020   23:27 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koperasi dan UMKM adalah salah satu gerbang andalan untuk menampilkan dan mempromosikan kekayaan kreasi bangsa Indonesia. (dokpri)

Keadilan dan Kesejahteraan Bersama.. Itulah dua point yang seingat saya selalu melekat ketika membahas tentang Koperasi pada pelajaran Sekolah Dasar dulu. Apalagi bila membahas mengenai sejarah berdirinya Koperasi yang menyebutkan bahwa tujuan dibangunnya koperasi adalah azas adil bagi seluruh anggotanya.

Lalu, bagaimana bila dikaitkan dengan Koperasi di jaman sekarang?

Menurut saya, Koperasi yang saat ini disandingkan dengan UMKM di bawah naungan Kemeterian Koperasi dan UKM Republik Indonesia masih menjadi andalan untuk memasarkan produk-produk lokal kreasi anak bangsa, serta memajukan nama Indonesia di mata dunia melalui kerajinan tangan, obat-obatan herbal, maupun alat kebutuhan sehari-hari yang ditampilkan dengan wajah tradisional atau modern.

Namun demikian, perjalanan Koperasi pada kenyataannya tak terlepas dari masalah-masalah yang menghambat perkembangannya dan selama ini kerap menyulitkan Pelaku Koperasi dan UMKM di Indonesia, diantaranya :
- Kesulitan perizinan UMKM
- Kesulitan mendirikan Koperasi
- Kesulitan membangun kemitraan UMKM
- Kesulitan dalam pembiayaan
- Kesulitan akses pasar

Masalah inilah yang menjadi pembahasan dalam acara NgetemXKUKM bertema "Ngobrol Bareng Teten Masduki Bersama Koperasi dan UKM tentang Omnibus Law" yang diadakan di Gedung Smesco Indonesia pada 9 Maret 2020 lalu.

Seperti temanya, acara ini langsung menghadirkan Bapak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM RI sebagai narasumber. Sehubungan dengan masalah Koperasi dan UMKM yang tengah dihadapi saat ini (telah disebutkan di atas), Pak Teten membahas pula mengenai Omnibus Law yang diharapkan bisa menjadi satu rumusan solusi yang bisa menuntaskan segala permasalahan tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM RI berkunjung meninjau booth UKM yang memajang dagangannya di Venue NgetemxKUKM, Gedung Smesco Indonesia (dokpri)
Menteri Koperasi dan UKM RI berkunjung meninjau booth UKM yang memajang dagangannya di Venue NgetemxKUKM, Gedung Smesco Indonesia (dokpri)

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah dan DPR tengah membahas rancangan Omnibus Law yang dikatakan bertujuan untuk menghilangkan tumpang-tindih regulasi, serta memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang.  Perlu diketahui, bahwa Koperasi dan UMKM (KUMKM) merupakan salah satu  bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut. 

Kata pak Teten lagi, pembahasan Omnibus Law terkait koperasi dan UMKM memastikan tak ada lagi regulasi yang menghambat tumbuh-kembang koperasi dan UMKM ditiadakan. Sembari menepis anggapan negatif sebagian pihak terhadap Omnibus Law ini, Pihak kementerian Koperasi dan UMKM justru ingin agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha.

Omnibus Law dirancang untuk melindungi dan menyederhanakan birokrasi, koperasi dan UMKM diharapkan bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun