Mohon tunggu...
Rienta Primaputri
Rienta Primaputri Mohon Tunggu... Konsultan - Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Seorang pengamat muda yang menggemari isu internasional dan gerakan sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Ramah bagi Penyandang Disabilitas?

14 Februari 2017   18:10 Diperbarui: 14 Februari 2017   18:30 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemilih disabilitas. Source: Kendari pos.

Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di Indonesia, sebanyak 430 ribu personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan pesta demokrasi tersebut. Kekuatan pengamanan ini dibagi diseluruh tempat yang melaksanakan pilkada dan ditambah kekuatan dari TNI. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada yang damai aparat keamanan ini akan difokuskan di sejumlah wilayah rawan antara lain DKI Jakarta, Papua Barat, Aceh, Gorontalo, dan Banten. 

Surat Suara Tunanetra

Namun diluar dari sisi keamanan pelaksanaan pilkada ada hal lain yang patut dipertanyakan untuk kesiapan pemilihan yaitu perhatian khusus terhadap para pemilih yang menyandang disabilitas. Rupanya keraguan ini dijawab oleh Ketua KPU DKI Sumarno yang menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menyiapkan kebutuhan untuk para penyandang disabilitas. Hal ini dapat dilihat dari persedian alat bantu surat suara tunanetra yang ada di seluruh 13.023 TPS. 

Selain itu Sumarno juga menjelaskan bahwa di seluruh TPS sudah diinstruksikan agar akses seperti pintu masuk ke dalam TPS untuk dibuat accessable untuk penyandang disabilitas. Jarak pintu masuk akan dibuat besar dan tidak bertangga-tangga untuk memudahkan para pemilih yang memakai kursi roda menggunakan hak pilih mereka. 

Selain itu, setiap KPU sudah menyiapkan pendampingan bagi penyandang tunanetra. Anggota keluarga mereka menjadi prioritas utama saat pendampingan, namun apabila tidak ada sama sekali makan akan ada petugas dari KPU yang melakukan pendampingan dalam memberikan suara. Setelah itu pendamping diwajibkan untuk menandatangani formulir C3 sebagai pernyataan pendamping yang menjamin bahwa mereka merahasiakan pilihan dari calon yang telah didampingi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun