Mohon tunggu...
Rienta Primaputri
Rienta Primaputri Mohon Tunggu... Konsultan - Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Seorang pengamat muda yang menggemari isu internasional dan gerakan sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemberian Pedang Emas dari Arab Saudi Bentuk Gratifikasi?

6 Maret 2017   19:01 Diperbarui: 6 Maret 2017   19:36 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pedang Emas Pemberian Dubes Arab Saudi. Source: Tribun

Kunjungan bilateral kerajaan Arab Saudi ke Indonesia rupanya selalu menjadi bahan topik pembicaraan yang tidak ada habisnya oleh publik di Indonesia. Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud bersama delegasi berjumlah 1.500 orang datang ke Indonesia pada tanggal 1 hingga 9 Maret 2017. 

Saat ini Raja Salman dan rombongan sedang berlibur menginap di hotel kawasan Nusa Dua Bali, Hotel St. Regis. Namun selain kegiatan Raja Salman beserta rombongan yang jadi perbincangan hangat rupanya pemberian pedang emas dari duta besar Arab Saudi untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tito Karnavian juga menjadi sorotan yang tidak kalah hangat. 

Hadiah pedang berlapis emas ini diberikan oleh Usamah bin Abdullah Asyuaiby duta besar Arab Saudi untuk Indonesia usai rapat pertemuan hari ini dengan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang membahas tentang pengamanan dua negara Indonesia dan Arab Saudi.  Menurut Usamah, Pedang melambangkan keamanan dan pertahanan. Usamah berharap Indonesia dan Arab Saudi dapat saling menjaga keamanan dan pertahanan negara. 

Banyak yang menilai pemberian hadiah pedang emas ini sebagai sebuah gratifikasi, namun menanggapi hal ini pihak polri rencananya akan melaporkan penerimaan pedang ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi . Laporan ini bertujuan agar KPK memiliki catatan terkait pemberian pedang emas ini yang nantinya akan menjadi bagian Polri dan disimpan di Museum Polri. 

Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Boy Rafli menegaskan kalau pedang ini murni diberikan sebagai perlambangan. Kapolri Tito Karnavian hanya melakukan tugasnya sebagai Kapolri yang mewakili proses serah terima dari Dubes Arab Saudi. Laporan penerimaan hadiah pedang emas ini pastinya disambut baik oleh KPK. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang mengatur gratifikasi mewajibkan penyelenggara negara atau penerima untuk melaporkan segala bentuk hadiah yang diterimanya kepada KPK. 

Referensi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun