Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unboxing PP Keinsinyuran (Manfaat dan Sanksi)

6 Mei 2019   10:50 Diperbarui: 10 Mei 2019   17:41 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Page PP Keinsinyuran

Berdasarkan 2 hal di atas menjadi salah satu landasan di terbitkan nya Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2019 pada tanggal 18 April 2019.

Ibarat roti yang masih hangat, baru di keluarkan dari oven pemanggangan, PP No 25 tahun 2019 mendukung atmosfer keInsinyuran di Indonesia, berikut  pokok-pokok payung hukum untuk melindungi profesi Insinyur yang ada di Indonesia yaitu :

  1. Prodi Program Profesi Insinyur yang di selenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan berbagai stakeholder dan menghasilkan lulusan yang berhak menyandang gelar profesi Insinyur (Ir.) -- Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 16 ayat 1.
  2. Insinyur Asing yang bekerja di Indonesia sebelum mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang di keluarkan oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia) -- Pasal 23 ayat 3 dan ayat 4.
  3. Pembinaan keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, dan salah satu nya adalah melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tariff jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan (pasal 26 huruf g) dan meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional (pasal 26 huruf i).
  4. PII (Persatuan Insinyur Indonesia) memfasilitasi pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur sesuai pencatatan data di PII dengan jenjang dan klasifikasi Surat Tanda Registrasi Insinyur (pasal 29 ayat 1)
  5. Pasal 30 sampai Pasal 36 mengatur mengenai Jenis Pelanggaran dan Jenis Sanksi serta Sanksi yang terapkan bagi "pelanggar" (Seseorang yang bukan Insinyur namum melakukan praktek keinsinyuran) dari PP tersebut diantara  nya adalah sbb :
    1. Sanksi Administratif 
    2. Penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran
    3. Pembekuan ijin kerja dan Pencabutan ijin kerja bagi Insinyur Asing
    4. bahkan sanksi Pidana Penjara dan denda apabila mengakibatkan kecelakaan, cacat dan hilangnya nyawa seseorang sesuai pasal 50 dari Undang-undang keInsinyuran No 11. Tahun 2014.

Di harapkan dengan berlaku nya PP No 25 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari UU 11 Tahun 2014, menarik minat para generasi muda untuk menekuni profesi Insinyur serta mendorong para Sarjana teknik yang telah berkecimpung di dunia keinsinyuran agar segera mendaftarkan diri berprofesi sebagai insinyur melalui mekanisme RPL sebagai mana di atur di Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran.

Berikut Liputan dari TV BCN - Batam, dari Seminar Keinsinyuran yang di adakan di Politeknik Negeri Batam pada Tanggal 27 April 2019 oleh PII Cabang Batam - KEPRI 

Dari Batam Untuk Indonesia yang lebih Baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun