Mohon tunggu...
Prastiti Suryaning Ramadhani
Prastiti Suryaning Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Memilki hobi menyanyi serta membaca buku fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Liberalisasi KUA: Apakah Langkah yang Tepat?

31 Maret 2024   05:00 Diperbarui: 31 Maret 2024   05:20 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran KUA sebagai tempat pengurusan sangat penting untuk menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah bagi pasangan yang akan menikah untuk menghindari hambatan administratif yang menghalangi mereka dalam memperoleh izin pernikahan. Dengan mempercepat proses perizinan, KUA dapat membantu pasangan yang akan menikah secara sah sesuai dengan keyakinan agama mereka. Selain itu, salah satu perhatian utama KUA adalah beban pencatatan sipil. Jika sistem pencatatan tersebut mudah untuk diakses oleh semua pihak, maka akan sangat membantu dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang akan menikah.

Dengan KUA menerima pernikahan semua agama, beban perizinan dan pencatatan sipil pasangan yang menikah akan berkurang. Hal tersebut dikarenakan pasangan yang menikah dapat menghindari biaya tambahan yang tidak perlu, sehingga membuat pernikahan menjadi lebih terjangkau bagi mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi yang beragam. Adanya langkah ini, kemungkinan KUA akan menghadapi beban administratif tambahan. Namun, jika direncanakan dengan baik dan disertai perubahan kebijakan yang sesuai seperti penggunaan sistem administrasi yang efektif dan ketersediaan sumber daya yang memadai. Maka, masalah ini akan mudah untuk diatasi. Selain itu, manfaat jangka panjang dalam bentuk inklusivitas, kemudahan akses, dan promosi kerukunan beragama dapat menjadi alasan yang kuat untuk meneruskan langkah ini.

https://kemenag.go.id/nasional/kua-jadi-tempat-pernikahan-semua-agama-kemenag-siapkan-regulasi-dan-desain-programnya-Q9zt4

https://www.detik.com/sumut/berita/d-7210430/kua-bakal-jadi-tempat-menikah-semua-agama

https://gunungkidul.kemenag.go.id/berita/detail/kua-jadi-tempat-pernikahan-semua-agama-kemenag-siapkan-regulasi-dan-desain-programnya

Nunung Rodliyah (2013). Pencatatan Pernikahan dan Akta Nikah sebagai Legalitas Pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal PRANATA HUKUM, 8(1). 


Hadi Riyanto, M. NIKAH SIRI: APA SIH HUKUMNYA?, Kabupaten Bandung.

Pietersz Jefry, J.  (2017). Prinsip Good Governance Dalam Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal SASI, 23(2). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun