Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Liberalisasi KUA: Apakah Langkah yang Tepat?

31 Maret 2024   05:00 Diperbarui: 31 Maret 2024   05:20 101 1
Manusia membutuhkan adanya legalitas hubungan, yakni pernikahan. Terjadinya pernikahan akan membantu dalam pengelolaan keluarga dan pernikahan agar terhindar dari permasalahan hukum. Pernikahan juga disebut sebagai cara dalam memuaskan hasrat biologis atau nafsu, yang dimana jika tidak diberi batasan maka akan berakibat negatif. Oleh karena itu dalam Islam, diajarkan bahwasannya cara yang sah yang disediakan Tuhan untuk melampiaskan hasrat biologis tersebut adalah dengan menikah. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Pernikahan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menikah menjadi suatu langkah penting yang diperlukan dalam berkehidupan, dimana terdapat beberapa alasan di dalamnya seperti:

  • Membentuk ketahanan keluarga yang legal dan dapat diakui oleh hukum

Hubungan keluarga yang didasarkan pada hukum dan diakui secara resmi oleh pihak berwenang, seperti pemerintah atau lembaga hukum lainnya akan sangat penting karena memiliki implikasi yang besar dalam memberikan perlindungan, keamanan, dan kepastian bagi anggota keluarga.

  • KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun