Dilapangan dengan luas TN yang begitu besar-kisaran 100 ribu -- satu juta ha- akan sulit ditemukan dan masih bersifat maya/semu. Alih alih pembuatan tata batas antar zona, tanda tanda pengumuman dan peringatan untuk kawasan zona inti TN saja jarang ditemukan. Belum lagi, jagawana yang bertugas di TN, jumlahnya terbatas. Kasus pembangunan Jurassic Park di P. Rinca TN. Komodo yang kontroversi tidak akan terjadi apabila tanda-tanda batas  sebagai zona pemanfaatan mudah dibaca dan ditemukan dilapangan, karena dalam zona pemanfaatan memang diperbolehkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan TN.
Peruntukan kegiatan yang dilakukan dizona inti khususnya untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan dan peningkatan kesadaran tahuan konservasi alam perlu dipertegas dan diperjelas, jumlah orangnya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, berapa lama kegiatan tersebut dilakukan dan seterusnya sehingga tidak mengganggu "kesakralan" Â zona inti tersebut.Â
Sudah barangtentu jumlah orang yang diizinkan masuk dalam zona inti disesuaikan dengan daya tampung dan daya dukung zona inti tersebut. Karena zona inti masing masing TN luasnya akan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Penambahan kuota pendakian menjadi 50 % di TN Gunung Rinjani, termasuk dalam skema peruntukan kegiatan yang dilakukan dizona inti untuk pendidikan dan peningkatan kesadaran tahuan konservasi alam. Orang mendaki gunung pasti menginginkan sampai dipuncak gunung.Â
Puncak gunung, sejatinya sebagai dapat dipastikan sebagai kawasan taman nasional yang masuk dalam zona inti. Pemahaman ini harus dapat disosialisasikan oleh petugas/pemandu wisata  Balai TN Gunung Rinjani atau TN dengan karakteristik sejenis kepada setiap pengunjung/wisatawan yang akan melakukan pendakian/hiking kepeuncak gunung. Dengan demikian, kesakralan zona inti taman nasional dapat dijaga dengan baik. Semoga.
PRAMONO DWI SUSETYO
Kompasiana, 14 November 2020