Hasil diskusi dengan pendamping kegiatan hutan desa (penyuluh kehutanan dari provinsi Lampung dan Sulawesi Tengah), rata rata keluhannya sama yaitu kepala desa dan pendamping desa yang tidak peduli dengan keberadaan hutan desa yang ada didaerahnya.Â
Kondisi ini mengisyaratkan bahwa meskipun koordinasi dan sikonronisasi program perhutanan sosial ditingkat dua kementerian (KLHK dan Kemendes) sudah cukup baik dengan terbitnya Permendes yang mengizinkan penggunaan sebagian dana desa untuk kegiatan hutan desa , namun sayang ditingkat tapak, implementasinya tidak berjalan sesuai dengan harapan akibat dari  egosektoral masing masing pendamping (pendamping desa dan pendamping/penyuluh kehutanan) dan kepala desa untuk kegiatan hutan desa.
Dengan masuknya kegiatan perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja sebagai momentum bagi KLHK untuk menaikkan daya tawarnya dalam meningkatkan mutu kegiatan hutan desa dengan Kemendesa melalui kerjasama yang saling menguntungkan dalam rangka memanfaatkan dana desa untuk peningkatan dan pengembangan hutan desa dimasa yang akan datang.